Ilustrasi | net |
BERITAGAMBAR - MANADO
Kasus penganiayaan terhadap AP (54) guru agama di SMK Ichtus, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) semakin terkuak.
Dari hasil perkembangan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, muncul tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.
Hal itu diakui tersangka FL (16) sendiri ketika diinterogasi. Seperti diketahui FL merupakan murid korban.
"Saat kami interogasi lebih dalam, tersangka FL mengaku, kalau ada salah satu temannya berinisial OU (17) yang ikut memukul korban," ujar Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel mengutip dari okezone, Minggu (27/10/2019).
OU turut andil dalam kasus tersebut dimana saat korban berusaha lari menyelamatkan diri saat ditikam oleh FL, OU bukannya melerai malah ikut membantu temannya dengan memukul korban.
Kronologi kejadian tersebut, berawal dari FL dan OU yang dihukum dengan cara memasukkan tanah ke dalam polybag karena terlambat masuk sekolah.
Selesai melaksanakan hukuman, mereka istirahat dengan duduk-duduk di lingkungan sekolah sambil merokok. Saat asyik merokok itulah datang korban yang melarang kedua siswanya itu merokok.
"Ternyata teguran korban itu tidak diterima. Keduanya diperintahkan untuk pulang. Tersangka FL pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dan kembali lagi ke sekolah," kata mantan Kapolres Minsel itu.
Pada saat kembali ke sekolah, tersangka FL melihat korban berada di atas sepeda motornya hendak pulang ke rumah. Tersangka kemudian melakukan pengejaran dan melakukan beberapa kali tusukan ke tubuh korban.
"Ternyata korban sempat merampas pisau milik tersangka FL saat ditikam pertama kali," jelasnya.
Saat itulah tersangka OU memukul korban beberapa kali, sampai pisau milik tersangka FL terlepas dan diambil oleh tersangka FL. Korban pun langsung lari ke dalam halaman sekolah, namun terus dikejar oleh FL dan melakukan penusukan sampai beberapa kali ke tubuh korban.
"Jadi OU masuk sebagai tersangka juga, karena dia membantu tersangka FL untuk memukul korban. Saat ini ke dua tersangka sudah dijebloskan dalam sel tahanan Polresta Manado, untuk diproses lanjut," lanjutnya.
Fakta lainnya yang juga terungkap yakni barang bukti yang dipakai tersangka FL untuk menikam korban. Dari hasil penyelidikan, pisau yang dipakai tersangka bukanlah pisau dapur sebagai mana dalam keterangan sebelumnya, melainkan dengan menggunakan pisau jenis besi putih dengan panjang sekira 30 cm
"Kita mencermati di video yang beredar, bahwa ternyata keterangan dia (tersangka) menggunakan pisau dapur itu tidak benar," ucap Benny.
Menurutnya, dari pola tersangka menggunakan pisau sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di sosial media menimbulkan kecurigaan pihak kepolisian, sehingga dilakukan pendalaman dan ternyata tersangka menggunakan sebilah pisau besi putih.
"Kita sudah lakukan penyitaan, dalam pisau itu ada bercak darah yang identik antara bercak darah yang ada di baju tersangka dan bercak darah yang ada di baju korban. Artinya pisau itu yang digunakan untuk menganiaya korban," pungkasnya. (Okz/BG-2)