Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian |
BERITAGAMBAR-JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk tak segan membawa oknum pemerintah daerah ke jalur hukum.
Tito berujar APIP harus melaporkan oknum pemda yang melakukan tindak pidana dalam bertugas ke kepolisian maksimal lima hari kerja.
"Hasil-hasil pemeriksaan Irjen dan jajaran APIP daerah tersebut dilaporkan kepada Mendagri melalui Irjen.
Dengan konsekuensi diberikan pembinaan, sanksi administrasi, atau langsung ditindaklanjuti penegakan hukum melalui Kejaksaan atau Kepolisian," kata Tito dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspen Kemendagri Bahtiar pada Jumat (25/10/2019).
Tito juga menegaskan pemda yang melakukan kesalahan administrasi, baik menimbulkan kerugian negara ataupun tidak, akan diganjar sanksi administratif. Mereka diberi waktu memperbaiki kesalahan itu selama sepuluh hati kerja sebelum dijatuhi sanksi.
Senada dengan perintah Presiden Joko Widodo, Tito juga memerintahkan jajaran pemda untuk mengedepankan hasil dibanding proses dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Periksa seluruh perda dan peraturan kepala daerah yang hambat investasi di daerah," tuturnya.
Mantan Kapolri itu mengklaim tak akan memberi ruang bagi aparatur pemda yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangannya, mempersulit perijinan, dan menghambat investasi.
"Kami imbau agar rekan-rekan aparatur Pemda sebagai bagian dari sistem pemerintahaan dalam negeri ini untuk segera menyesuaikan dan mengubah kultur budaya feodal penguasa menjadi budaya melayani masyarakat," ujar Tito.
Tito berkali-kali menyatakan ingin mengubah budaya feodal di Kemendagri, khususnya di kalangan pemerintah daerah. Tito menyebut banyak pemda yang menganggap dirinya penguasa, bukan pelayan masyarakat. (Net)