KRIMINALSUMUT

5 Pelaku Pembunuhan di Labuhan Batu Ditangkap, 2 Ditembak

Jumat, 08 November 2019, 14:28 WIB
Last Updated 2019-11-08T07:30:48Z

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan di Labuhan Batu. (drh)
BERITAGAMBAR.COM-MEDAN
Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) berhasil menangkap 5 orang pelaku pembunuhan Maraden Sianipar (52) dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) di Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Kelimanya yakni, Daniel Sianturi, Jampi Katimin Hutahaen, Wibharry Padmoasmolo alias Hary, Victor Situmorang alias Revi dan Sabar Hutapea alias Tati.

Hal itu terungkap dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, yang dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, Jumatt (8/11/2019).

Saat ini, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut masih memburu 3 orang pelaku lainnya yang masih DPO. Ketiga masing-masing bernama Joshua Situmorang, Rikky, dan Hendrik Simorangkir.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, dalam kasus ini, tersangka Jampi Katimin Hutahaen yang merupakan otak pelaku mengaku, usai menerima intruksi dari Harry selaku pemilik PT Amalia merekrut dan mengarahkan para eksekutor untuk menjaga kebun dari para penggarap, dan jika ada yang melawan dan tidak mau diusir akan dibunuh terutama korban, Maraden Sianipar.

Ia lalu memberikan dana operasional sebesar Rp1.500.000 kepada tersangka Daniel Sianturi alias Niel untuk berangkat dari Perdagangan - Siantar ke Berombang.
"Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, ia menerima kiriman uang dari Wati selaku bendahara PT Amalia sebesar Rp40.000.000 dan membagikannya kepada Joshua Rp 7.000.000, Daniel Sianturi alias Niel sebesar Rp 17.000.000, Hendrik Simorangkir Rp 9.000.000, dan Janti Katimin Rp 7.000.000," jelasnya.

Andi Rian memaparkan, adapun peran dari para masing-masing eksekutor, sesuai keterangan tersangka Jampi Katimin Hutahaen, yakni Victor Situmorang alias Revi berperan memukul Maraden dengan kayu, menarik korban dan memasukkan korban ke dalam parit bekoan. Kemudian Sabar Hutapea berperan memukul korban Maraden dengan menggunakan kayu bulat panjang, lalu bersama Victor menyeret korban dan memasukkannya ke dalam parit bekoan.

Sedangkan Daniel Sianturi berperan merekrut Rikki untuk menghabisi grup Maraden. Kemudian membacok kepala korban sebanyak 2 kali dan telapak tangan kiri korban sebanyak 1 kali, serta mencekik leher Sanjai, dan mendapat bagian Rp 10.000.000 lalu memberikan uang operasional kepada Rikki sebesar Rp 7.000.000.

Namun Andi Rian menyebutkan, untuk tersangka Harry Padmoasmolo alias Harry, berdalih tidak ada berperan dalam peristiwa pembunuhan ini. Ia juga mengatakan dirinya bukan pemilik kebun, melainkan salah satu dari pemilik kebun kelapa sawi KSU Amelia itu adalah mertuanya.

"Selain itu, ia juga mengatakan mengenal Janti Katimin Hutahaen sebagai Humas/Security kebun kelapa sawit Amelia. Namun untuk Joshua Situmorang dan Hendrik Simorangkir tidak dikenalnya," ungkapnya.

Andi Rian melanjutkan, tersangka Harry juga mengatakan tidak pernah menyuruh Janti Katimin Hutahaen melakukan pembunuhan atau mencari pembunuh. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa Wita ada menstransfer uang Rp 40.000.000 kerekening tersangka Janti Katimin Hutahaen.

"Sedangkan terhadap kedua korban, Harry juga mengaku tidak mengenalnya. Tetapi sebelum terjadi pembunuhan terhadap ke dua korban, pada pertengahan bulan Oktober 2019, Harry memang ada menghubungi tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk menanyakan mengapa tidak menjaga kebun milik mertuanya," terangnya.

Tak hanya itu, Harry kembali berdalih tidak ada menyuruh Joshua melakukan pembunuhan terhadap Ranjo Siallagan dengan iming-iming uang sebesar Rp 15.000.000. Ia pun mengatakan tidak ada membayar dan menyuruh tersangka Janti Katimin Hutahaen untuk melakukan pembunuhan terhadap Maraden dan Sanjai.

"Jadi tersangka Harry mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang mengklaim dan menyatakan bahwa kebun kelapa sawit KSU Amelia adalah milik mereka. Termasuk tidak kenal dengan tersangka Daniel Sianturi alias Niel melainkan hanya namanya saja," imbuhnya.

Sementara itu, untuk para DPO, yakni Joshua Situmorang, Andi Rian membeberkan, berperan membawa, mengejar Sanjai dan menikam bagian perut sebanyak 1 kali. Ia juga berperan mengangkat dan membuang mayat kedua korban ke dalam parit bekoan dengan upah Rp 7.000.000.

Begitu juga tersangka Rikki berperan menusuk perut korban Maraden sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Maraden sebanyak 3 kali, menusuk bagian bokong korban Maraden 1 kali.
"Ia juga menusuk perut korban Sanjai sebanyak 4 kali, membacok bagian punggung korban Sanjai sebanyak 3 kali, dengan mendapat upah Rp 7.000.000," sebutnya.

Sedangkan tersangka Hendrik Simorangkir berperan membacok korban sampai meninggal dunia. Tersangka Hendrik sendiri mendapat bagian Rp 9.000.000.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 Tahun," pungkasnya. (Net)

TRENDINGMore