Komedian Nunung dan suaminya dijatuhi hukuman 1,5 tahun rehabilitasi | okz/net |
BERITAGAMBAR.com
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Nunung dan suaminya Iyan Sambiran akhirnya mendapat vonis dari pengadilan.
Mereka berdua di vonis hukuman 1,5 tahun rehabilitasi. Walaupun terbebas dari hukuman penjara, Nunung tetap menunjukkan ekspresi sedih usai pembacaan putusan.
Bahkan saat berjalan menuju mobil tahanan untuk meninggalkan lokasi, Nunung sama sekali tidak bertutur kata. Komedian 55 tahun hanya sempat kedapatan membisikkan sesuatu pada sang suami.
Terkait sikapnya itu, Bagus Permadi selaku anak menerangkan bahwa ibunya tengah dilanda kekecewaan. “Mama sedikit kecewa,” kata Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Melansir okezone, Nunung mengaku bingung karena materi pledoinya seolah tidak jadi bahan pertimbangan. Sebab dalam amar putusan, Majelis Hakim terkesan hanya mengulang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Sebab menurut JPU, perbuatan Nunung menyalahgunakan sabu sudah memenuhi unsur pidana.
Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.
“Kemarin sudah mengajukan pembelaan 6 bulan, tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan. Enggak ada perubahan sama sekali,” sebut Bagus Permadi.
Nada kekecewaan juga diutarakan keluarga Nunung terkait vonis Majelis Hakim. Namun menurut Bagus, tidak ada pilihan lagi bagi mereka selain menghormati ketetapan pengadilan.
“Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi ini sudah putusan dari hakim. Kita harus menghormati hasil dari hakim,” pungkasnya. (Okz/fs)