Logo Pemkab Samosir |
Beritagambar.com-Samosir
Pemkab Samosir bersama DPRD jakankan instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020 Tentang Refocusing/Realokasi Anggaran, dalam rangka pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.
“Dana Rp 15 miliar ini, berdasarkan kebutuhan,” sebut Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, Senin (13/4/2020) di gedung DPRD Samosir.
Dikatakannya, kebutuhan anggaran dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 itu, berdasarkan hasil rapat Gugus Tugas Pengendalian Covid-19, Kabupaten Samosir.
Ia merinci, saat ini hanya tersedia Rp1,2 Miliar dana (TT) dan sisanya akan di refocusing dari setiap Perangkat Daerah (OPD). “Salah satunya Sekretariat DPRD Samosir sebesar Rp1 miliar,” kata Nasip.
Refocusing anggaran belanja 2020 itu menurutnya, dinilai perlu guna mendukung pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi.
“Anggaran yang direfocusing, diantaranya terkait kegiatan yang kurang bersentuhan secara langsung terhadap masyarakat,” tegas Ketua DPC PKB Samosir itu.
Dijelaskan juga ada efesiensi perjalanan dinas serta kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda. “Dana itu akan digunakan untuk penyediaan gedung untuk karantina ODP dan pemberian intensif bagi tenaga medis,” imbuhnya.
Dia juga mengimbau, agar pemda berkoordinasi dengan Forkopimda, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mudik dulu.
“Jika sudah terlanjur mudik maka idealnya ditetapkan sebagai ODP, baik secara mandiri maupun di bawah pantauan pemerintah,” ujar Nasip.
Selanjutnya dia menekankan, agar semua pihak saling mengedukasi untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah dan tidak memberikan stigma negatif atau buruk terhadap orang yang ditetapkan ODP.