Bupati Samosir Rapidin Simbolon. |
Seluruh objek wisata yang ada di Samosir, mulai 31 Juli 2020, dibuka kembali untuk wisatawan nusantara dan Wisatawan tidak perlu membawa surat pemeriksaan Rapid Test dan PCR yang masih berlaku.
Demikian disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, kepada BERITAGAMBAR.COM, Kamis (23/7/2020).
Objek wisata Samosir siap menyambut kunjungan wisatawan. |
Dengan berbagai pertimbangan, Pemkab Samosir telah mencabut aturan yang mengharuskan menyertakan surat pemeriksaan Rapid Test dan PCR. Namun wisatawan dan pelaku pariwisata harus disiplin menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 25 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (Covid-19)," imbuh Rapidin.
Surat Dinas Pariwisata Samosir |
“Wisatawan boleh berkunjung ke Samosir tanpa surat pemeriksaan tersebut. Tapi, bukan berarti malah jadi bebas. Namun ikuti protokol kesehatan, baik itu bagi pengelola maupun pengunjung,” ujar Bupati Samosir.
Dalam protokol kesehatan, Rapidin menekankan pelaku dan wisatawan harus mematuhi 4 poin utama, yakni wajib pakai masker, mengukur suhu tubuh cuci tangan dan jaga jarak. Dengan disiplin protokol kesehatan, mudah mudahan Samosir akan tetap bersih dari Covid-19.
Kadis Pariwisata Samosir Dumosch Pandiangan. |
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Dumosch Pandiangan, juga menyampaikan bahwa jadwal pembukaan pariwisata untuk wisatawan nusantara, dari yang semula 1 Agustus 2020 kini menjadi 31 Juli 2020.
Kebijakan ini didasarkan atas usulan dari sejumlah pelaku usaha wisata, karena 31 Juli 2020 merupakan tanggal merah, yakni perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.
“Demi pemulihan ekonomi, kita mulai membuka pariwisata Samosir untuk wisatawan nusantara. Selanjutnya, semoga semua berjalan baik, kita akan buka untuk wisatawan mancanegara pada September 2020,” jelas Dumosch.