![]() |
RP pemilik usaha panti pijat (kusuk) lulur ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/8/2020). |
Diduga mempekerjakan anak di bawah umur (eksploitasi seks), seorang pemilik usaha panti pijat (kusuk) lulur ditangkap oleh personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/8/2020).
Pemilik panti pijat yang ditangkap itu diketahui seorang pria, berinisial RP (45) warga Pasar II Desa Tanjung Selamat Kec. Percutseituan Kab. Deliserdang.
Dia ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari Rosidawati ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tak senang anak gadisnya diperkerjakan di lokasi kusuk lulur M milik RP tanpa seizinnya.
Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan Iptu Bonar Pohan menyebutkan, sesuai laporan pengaduan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020.
Sang pelapor Rosidawati menyebutkan, anaknya pergi dari rumahnya pada Sabtu (11/7) lalu ke Medan, dengan tujuan untuk melihat neneknya yang sakit.
Ternyata, setelah dicek ke rumah neneknya, anak pelapor tidak berada di rumah neneknya, tetapi diketahui dipekerjakan di lokasi kusuk M, di Jl Haji Anif Desa Sampali, Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang sejak Senin,13 Juli 2020.
“Begitu mengetahui putrinya bekerja di lokasi pijat lulur yang diduga sebagai pekerja seks, dengan modus pekerja lulur apalagi anaknya masih di bawah umur ibu korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Paur Humas