Terduga pengedar narkoba diamankan Reskrim Polsek Medan Area. |
Personil Reskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Jl Denai Gang Jati, Kel. TSM 3, Kamis (30/7/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pengecer sabu HS, 33 dengan barang bukti 1 buah hp, 2 timbangan elektrik, 1 sekop sang, 2 paket sabu, 1 mancis, plastik sedang klip merah kosong.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago membenarkan lokasi narkoba Jl Denai digerebek petugasnya,
Dijelaskan, begitu mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi, personel menuju ke lokasi.
“Sesampainya di sana, polisi yang mencurigai 3 orang laki-laki langsung melakukan penyergapan,” jelas Faidir.
Saat disergap lanjutnya, ketiga orang tersebut melarikan diri, oleh personel dilakukan pengejaran, dan 1 orang berhasil ditangkap.
Tersangka juga sempat membuang plastik ke atas kamar mandi, kemudian petugas mengamankan tersangka dan memeriksa yang dibuang ternyata barang bukti narkoba.
“Kemudian personel langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan.
Penggerebekan di lokasi Jl Denai bukan kali pertama. Pada 29 Mei lalu, Sat Sabhara Polrestabes Medan menggerebek basis narkoba di Jl Jermal 15 Tanah Garapan dan Jl. Denai Gang Rukun.
Dari lokasi diamankan 10 orang diduga pemakai narkoba, 4 paket sabu dan 19 mesin judi jackpot.
Penggerebekan ini dalam rangka mentindaklanjuti laporan masyarakat dan penertiban premanisme dan peredaran Narkoba di Wilkum Polrestabes Medan.
Mentindaklanjuti informasi tersebut, Sat Sabhara Polrestabes Medan menurunkan 30 personel untuk menggempur basis narkoba di Jermal 15 dan Jl. Denai Gang Rukun.