Kantor BKD Paluta. |
GUNUNGTUA-BERITAGAMBAR.COM
Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) umumkan 30 orang peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan lulus.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Paluta, Hasan Basri Siregar melalui pelaksana tugas Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian Muhammad Yan Rivai menyampikan, para peserta yang telah dinyatakan lulus diminta untuk segera melengkapi berkas paling lambat tanggal 21 Desember mendatang.
Katanya, berdasarkan Pengumuman Bupati Paluta nomor 800/6344/2020 tanggal 15 Desember, peserta yang dinyatakan lulus (Tenaga Honorer Eks Kategori II Tahun 2019) di lingkungan Pemkab Paluta diwajibkan melakukan pemberkasan kelengkapan dokumen.
Adapun kelengkapan persyaratan administrasinya, antara lain :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada bapak Bupati Paluta ditandatangani dan bermeterai Rp6000,- (format terlampir),
2. Pasfhoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah,
3. Ijazah asli, transkrip nilai yang digunakan pada saat melamar jabatan,
4. Asli daftar riwayat hidup (sesuai anak lampiran 3 Perka BKN nomor 1 tahun 2019) hasil print Out dari sistem SSCN yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp6000,-,
5. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani oleh masing-masing peserta dan bermeterai Rp6000,- sesuai anak lampiran 4 Perka BKN nomor 1 tahun 2019 (format terlampir),
6. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepala Kepolisian Resort setempat yang masih berlaku,
7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan,
8. Asli surat keterangan sehat rohani/jiwa dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan,
9. Asli surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat lain yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
10. Seluruh berkas tersebut di scan (dipindai) dalam format PDF, berkas dan file PDF diantar langsung kekantor BKD dan Diklat Paluta c/q bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian paling lambat tanggal 21 Desember 2020.
Pengumuman ini dapat juga diakses melalui website resmi BKD Paluta pada alamat www.bkd.padanglawasutarakab.go.id atau bisa juga langsung ke kantor BKD Paluta pada saat jam kerja, jelas Rivai. (net)