NEWSSAMOSIR

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Mekanisme Penetapan Bantuan ke Parpol di Karo

Jumat, 11 Desember 2020, 18:10 WIB
Last Updated 2020-12-18T01:12:55Z

 

DPRD Samosir konsultasi penetapan bantuan keuangan ke partai politik di Kabupaten Karo.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM

 Komisi I DPRD Kabupaten Samosir menggelar konsultasi terkait mekanisme penetapan bantuan keuangan partai politik ke Kantor Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Karo, Jumat  (11/12).


Konsultasi ini dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST bersama Wakil Ketua DPRD, Nasip Simbolon, Sekwan Marsinta Sitanggang, bersama Anggota Komisi I.



Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba menyampaikan kunjungan kerja ini dilaksanakan guna membahas dan mengoordinasikan terkait penganggaran bantuan keuangan partai politik, program-program prioritas dan penganggaran serta status kelembagaan bagi kantor Kesbangpol Karo.


“Kami berharap melalui konsultasi ini akan mendapatkan informasi yang menjadi perbandingan dalam penetapan bantuan keuangan partai politik di daerah kami sehingga nantinya bisa semakin baik,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Karo, Tetap Ginting menyampaikan bahwa mekanisme penetapan bantuan keuangan partai politik berpedoman kepada Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik.


Undang-undang menentukan kriteria partai yang berhak mendapat bantuan, yaitu partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Mereka mendapatkan bantuan sesuai dengan perolehan suara masing-masing. Sampai di sini UU No 2/2008 juncto UU No 2/2011 tidak menyebut berapa jumlah bantuan negara dan bagaimana metode penghitungannya. Pengaturan soal ini diserahkan kepada peraturan pemerintah.


Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (PP No 5/2009) dan perubahannya (PP No 83/2012) merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan. Yang bunyinya: Besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya.


“Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan secara proposional, berdasarkan perolehan suara partai politik. Dan partai politik wajib mengalokasikan sebagian dari bantuan ini untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat sebesar 60 persen dan sebagai penunjang operasional sekretariat parpol sebesar 40 persen,” terangnya.


Terakhir, bantuan parpol ini diharapkan dapat menjadi stimulan bagi partai politik, guna meningkatkan kualitas sumberdaya partai. Dan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya, sesuai dengan prinsip efektif, efisien dan ekonomis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.


“Dan yang perlu diingat parpol penerima bantuan berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu,” jelas Ginting. (BG/TS)


TRENDINGMore