Narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR.COM
Personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Samosir meringkus dua orang pemilik narkoba jenis sabu di Jl Dr FL Tobing dan Jalan Simpang Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I Pangururan, Senin (30/11) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh melalui Kasat Narkoba Iptu Natar Sibarani, Selasa (1/12) di Mapolres Samosir.
Penangkapan SOS, (33) dan JS alias K (43) ditangkap berdasarkan LP/ A-234 / XI / 2020 /SMR tanggal 30 November 2020
Adapun barang bukti yang diamankan 8 bungkus plastik putih transfaran diduga berisi narkoba jenis sabu masing-masing 1 bungkus plastik putih 0,14 gram, 1,58 gram, 0,14 gram, 0,18 gram. 0,16 gram, 0,16 gram. 0,18 gram dan 0,18 gram.
Diterangkan, Senin (30/11) pukul 17.40 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya ada seorang Laki-laki dewasa yang di duga membawa narkotika jenis sabu oleh SOS.
Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir bergerak menuju tempat yang di maksud dan melihat, menemukan 1 bungkus plastik putih transfaran yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang dibuang oleh SOS dari tangan sebelah kanannya.
Dari keterangan SOS, bungkus plastik putih transfaran yang di duga berisikan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari JS alias K di Jalan Simpang Ronggurnihuta, untuk dipergunakan.
Mendapat informasi tersebut Tim Satres Narkoba Polres Samosir langsung menuju ke tempat yang di maksud dan melihat JS langsung melakukan penangkapan dan ditemukan 1 bungkus plastik putih transfaran besar yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 6 bungkus plastik putih transfaran kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Samosir guna di mintai keterangan lebih lanjut, jelas Sibarani. (BG/TS)