Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menginterogasi ke 4 tersangka kabur yang berhasil diringkus, Sabtu (5/12) usai ekspose di Mapolres Sergai. |
SEIRAMPAH-BERITAGAMBAR.COM
Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus kembali 4 tahanan dari 8 tahanan yang kabur dari Ruang Tahanan Polisi (RTP), Minggu (22/11) lalu, 1 orang tersangka diantarnya terpaksa didor atau ditembak kakinya.
Sebelumnya, 8 tersangka melarikan diri dari RTP Polres Sergai dengan cara memotong besi pengaman yang berada di atas kamar mandi dengan cara menggeraji, selanjutnya merusak plafon hingga kabur ke bagian belakang bangunan RTP.
Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menggelar ekspose pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Sergai di Jl.Negara Sei Rampah Sabtu (5/12)
Adapun empat tersangka yang berhasil diamankan lanjut Kapolres yakni PAP alias Tama (20), kasus narkoba dengan status tahanan Kejaksaan Negeri Sergai. Ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Perbaungan pada hari Minggu (22/11) sekira pukul 18:30 tepatnya di rumah ibu kandungnya daerah Marelan, Kecamatan Medan Marelan.
RP alias Reza (16), kasus narkoba dengan status pidana dan sudah mendapatkan putusan vonis tahanan Kejaksaan Negeri Sei Rampah, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai, 26 November tepatnya di rumah kakak tersangka,
MA alias Rifin (33), kasus narkoba dengan status tahanan proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai. Ditangkap oleh Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Sergai di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Sabtu (28/11) sekira pukul 16:00, di rumah pelaku Dusun II Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu,
" Tersangka MA alias Rifin saat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga oleh Petugas dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai bagian betis kanan tersangka", terang AKBP Robin .
Ditambahkan Kapolres, tersangka ke empat ML alias Iwan (28), kasus narkoba dengan status tahanan proses penyidikan Satnarkoba Polres Sergai ditangkap, Rabu (2/12) dini hari di rumah yang berada di kelurahan Jaranghuda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Tanah Karo.
Menurut Kapolres, untuk tahanan kabur yang saat ini belum tertangkap pihaknya menyatakan masih dalam pengejaran terhadap 4 tersangka lainnya yang sudah diketahui keberadaanya.
"Mudahan- mudahan dalam waktu dekat keempat tersangka berhasil kita ringkus ," sebut AKBP Robin seraya menambahkan bahwa otak pelaku kabur merupakan tersangka yang belum tertangkap.
Kapolres berharap kepada pihak keluarga pelaku, jika mengetahui keberadaanya agar segera melaporkan untuk segera menyerahkan diri ke Mapolres Sergai demi kebaikan bersama.
Saat dinterogasi Kapolres, ke empat tersangka kabur yang tertangkap beralasan rindu keluarga, bahkan dari ke empat tersangka ada yang tidak pernah dijenguk keluarga, sehingga begitu diajak kabur langsung bersedia.
Atas perbuatanya tersangka ujar Kapolres, dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal kasus narkotika dan Pasal 406 KUHP dengan pengrusakan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, tegasnya.
Selain ekspose pengungkapan kasus tahanan yang kabur, pihak Polres juga mengekspose pengungkapan penggagalan peredaran 14 Kilogram lebih daun ganja dengan tersangka pasangan suami istri dan pengungkapan pembakaran rumah dengan dua tersangka yang berhasil diringkus dari persembunyiannya di Batam. (net)