Akta registrasi Perkara Konstitusi Pilkada Samosir yang dikeluarkan MK tanggal 18 Januari 2021 sebagai bukti gugatan Pilkada Samosir diterima MK. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Mahkamah Konstitusi (MK) terima gugatan Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
"Beradasarkan akta registrasi perkara konstitusi, gugatan Paslon Rapidin-Juang diterima MK", kata kuasa Hukum Paslon Rap Berjuang, BMS Situmorang, Senin (18/1) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dijelaskan, dalam akta registrasi perkara konstitusi No.100/PHP.BUP-XIX/2021 yang dikeluarkan MK tertanggal 18 Januari 2021 ditegaskan bahwa perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik ( e-BPRPK).
"Dalam registrasi perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterima MK, perkara PIlkada Samosir merupakan No.100, "tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Samosir menanggapi diterima nya PHP Pilkada Samosir di MK, Ika Rolina Samosir, mengatakan, akan dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan.
Dan proses penetapan Paslon Pemenang Pilkada Samosir, baru akan dilakukan setelah putusan MK," jelas Ika Rolina.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Samosir oleh KPU Samosir sebagai berikut pasangan calon nomor urut 2, Vandiko-Martua (Vantas) memperoleh 41.806 suara atau 53,16 persen.
Sementara pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga meraih suara sebesar 30.238 suara atau 38,45 persen dan pasangan nomor urut Satu, Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga sebanyak 6594 suara atau 8,98 persen. (BG/TS)