Gedung MK di Jakarta. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Berikut tahapan sengketa Pilkada di MK sebagaimana dikutip dari website MK, Selasa (19/1) sesuai dengan Peraturan MK NO. 8 Tahun 2020.
1. 18 Januari 2021
Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) dan Penerbitan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)
2. 18 - 19 Januari 2021
Penyampaian ARPK kepada Pemohon
3. 18 - 19 Januari 2021
Penyampaian Salinan Permohonan Pemohon kepada Termohon (KPU Daerah) dan Bawaslu Daerah melalui KPU RI dan Bawaslu RI
4. 18 - 20 Januari 2021
Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait (bagi Paslon Peraih Suara Terbanyak)
5. 18 - 20 Januari 2021
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pemohon, Termohon (KPU), dan Bawaslu
6. 21 - 26 Januari 2021
Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada Pihak Terkait
7. 26 - 29 Januari 2021
Pemeriksaan Pendahulua, dengan agenda:
- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
- Pengucapan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait.
8. 1 - 11 Februari 2021
Pemeriksaan Persidangan, dengan agenda:
- Penyerahan Jawaban Termohon
- Penyerahan Keterangan Pihak Terkait
- Penyerahan Keterangan Bawaslu;
- Rapat Permusyawaratan Hakim
9. 15 - 16 Februari 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.1
10. 19 Februari - 18 Maret 2021
Pemeriksaan Persidangan
Lanjutan, dengan Agenda:
- Mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan:
- Rapat Permusyawaratan Hakim
11. 9 - 24 Maret 2021
Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).
"Beradasarkan akta registrasi perkara konstitusi, gugatan Paslon Rapidin-Juang diterima MK", kata kuasa Hukum Paslon Rap Berjuang, BMS Situmorang, Senin (18/1) melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dijelaskan, dalam akta registrasi perkara konstitusi No.100/PHP.BUP-XIX/2021 yang dikeluarkan MK tertanggal 18 Januari 2021 ditegaskan bahwa perkara tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik ( e-BPRPK).
"Dalam registrasi perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diterima MK, perkara PIlkada Samosir merupakan No.100, "tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Samosir menanggapi diterima nya PHP Pilkada Samosir di MK, Ika Rolina Samosir, mengatakan, akan dilaksanakan sesuai aturan dan peraturan.(BG/TS)