Pihak Satnarkoba Polres Sergai disaksikan, JPU, Penasehat Hukum dan para tersangka saat memusnahkan barbut daun ganja kering senerat 12,8 Kg. |
SEIRAMPAH-BERITAGAMBAR :
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti (barbut) ganja kering sebanyak 12 Kg lebih daun ganja kering dengan cara dibakar, Senin (4/1) di halaman kantor Satres narkoba di Mapolres Sergai.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering, Kasat Narkoba AKP H Manullang, Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Mula Purba, Jaksa Penuntut Umum Ricardh Simare-Mare, penasehat Hukum Yudi, dengan disaksikan kedua tersangka MY dan WT
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Narkoba AKP H Manullang mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja dilakukan untuk melengkapi kepentingan penyidikan.
" Barang bukti sebanyak 12.980 gram disita dari tersangka pada 23 Nopember 2020 di Perbaungan serta dilakukan pemusnahan sebanyak 12.864 gram (12,8 Kg) dan disisihkan sebanyak 115,76 gram untuk dikirimkan ke laboraturium forensik cabang Medan sebagai pembuktian di persidangan", jelas AKP H Manullang
Ditambahkan Kasat Narkoba, pemusnahan barang bukti narkotika daun jganja kering guna kepentingan penyidikan dengan cara dibakar yang disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Penasehat Hukum dan para tersangka,pungkasnya.(BG/REL)