Gedung MK di Jakarta. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Sengketa Pilkada Samosir menjadi salah satu dari 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK).
Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.
Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.
Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaka
7. Bupati Sekadau
8. Bupati Bandung
9. Bupati Sumbawa
10. Bupati Pesisir Barat
11. Bupati Boven Digoel
12. Bupati Samosir
13. Bupati Morowali Utara
14. Bupati Mandailing Natal
15. Bupati Solok
16. Bupati Nabire
17. Bupati Nabire
18. Bupati Teluk Wondama
19. Bupati Indragiri
20. Bupati Nias
21. Bupati Yalimo
22. Wali Kota Banjarmasin
23. Bupati Halmahera Utara
24. Bupati Labuhanbatu
25. Bupati Karimun
26. Bupati Labuhanbatu Selatan
27. Bupati Konawe Selatan
28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
29. Bupati Tojo Una-Una
30. Bupati Rokan Hulu
31. Bupati Tasikmalaya
32. Wali Kota Ternate. (BG/TS)