Gedung MK di Jakarta. |
JAKARTA-BERITAGAMBAR :
Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyebutkan, dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo sebenarnya sudah melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.
Namun, pemeriksaannya tetap dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) ke tahap pembuktian.
"Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam konferensi persnya, Kamis (18/2).
"Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara," ujar dia.
Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.
Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadrikan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya.
Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.
"Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sebenarnya ada lima perkara lagi yang melewati ambang batas pengajuan sengketa.
Sehingga, totalnya ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan namun pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK.(BG/TS/INT)