ASLABHUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

BN Ditangkap Polisi, Bubarkan Jemaah Sedang Ibadah di Masjid

Rabu, 21 April 2021, 02:26 WIB
Last Updated 2021-04-21T01:37:32Z
BN (25) digelandang ke Polres Labuhanbatu setelah mengganggu orang tadarus saat mabuk tuak di Sei Berombang.



RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR : 

BN (25) warga Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu ditangkap polisi setelah dilaporkan karena mendatangi sebuah masjid, dan mengganggu jemaah yang sedang bertadarus, saat sedang mabuk tuak.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, peristiwa tak biasa ini terjadi pada Senin (19/4), di Mesjid Khoirul Amal, Sei Berombang, Panai Hilir.


 "Ya benar kita telah amankan seorang pria yang melakukan pelecehan agama. Bentuknya, saat itu dia sedang mabuk, terus datang ke masjid dan mengganggu orang yang sedang tadarus. 


Dia kita tangkap sesaat setelah dilaporkan," katanya kepada wartawan Rabu (21/4). 


 "Untuk penyidikan selanjutnya, BN dibawa ke Mapolres Labuhanbatu," ujar Kapolres. Menurut keterangan saksi mata, Arya (20), BN ketika itu datang dalam kondisi sempoyongan ke masjid dan menyuruh para peserta tadarus untuk membubarkan diri.


Sesaat setelah itu, BN kemudian merebahkan dirinya di atas sajadah yang dipakai para jemaah saat bertadarus. "Ya bang, kami kaget ketika dia datang sempoyongan dan menyuruh bubar.


Kemudian dia tergeletak di atas sajadah, dan menyelimuti dirinya dengan sajadah pula," katanya kepada wartawan. Kontan aksi tak terpuji BN ini, membuat jemaah berhamburan keluar. 


Menurut Arya, dirinya bersama beberapa teman lainnya sempat berusaha untuk menyuruh BN pergi. Walau sempat bersitegang sebentar, namun BN akhirnya menuruti imbauan tersebut dan pergi meninggalkan masjid. 


Penguruss masjid kemudian berembuk untuk membahas peristiwa ini. Hasilnya, pengurus masjid lalu memutuskan untuk membuat laporan ke polisi. 


Setelah menerima laporan,  Polsek Panai Hilir, kemudian mengamankan pria pengangguran ini.


Selanjutnya BN beserta barang buktinya diserahkan ke Polres Labuhanbatu untuk penyidikan selanjutnya.


Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit, mengatakan, atas perbuatannya BN akan dikenakan pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama. 


"Kepada BN, akan kita kenakan pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," kata Parikhesit.(BG/SS)

TRENDINGMore