NASIONALNEWSPOLITIKSUMUT

Jadi Tersangka, Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Minta Maaf

Minggu, 25 April 2021, 13:33 WIB
Last Updated 2021-04-25T06:33:30Z

 

Walikota Tanjungbalai MS, tiba di gedung KPK RI.

JAKARTA-BERITAGAMBAR :

Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial (MS) meminta maaf kepada warganya. Ia telah ditetapkan sebagai bersama penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.


Ketiganya jadi tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.


"Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan," kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK," dilansir Antara, Minggu (25/4/2021).


Syahrial berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. 


"Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK," katanya 



KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.


Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.



Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. 


Ia menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di pemerintah Kota Tanjung Balai.Atas perintah Syamddin, ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.



Syamsuddin lalu memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjung Balai 


Ia meminta agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.


Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjung Balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan Rp1,5 miliar.


Syahrial menyetujui dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total Rp 1,3 miliar.


Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur Rp 325 juta dan Rp 200 juta.


Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta dan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.(BG/NET)


TRENDINGMore