BNN Sumut, amankan OBS dan NK jual ganja disekitar kampus USU |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Okto Berlin Siahaan alias OBS (21) diamankan petugas BNN.
BS menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus USU.
Hal ini terungkap saat gelar pemusnahan ganja total 16.532,03 gram yang didapat dari dua tersangka OBS dan rekannya, Nefo Kaban alias NK (27) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Jumat (9/4).
Dari tangan tersangka OBS, BNN Sumut berhasil menyita ganja 740 gram.
Sementara dari tersangka NK sebanyak 850 gram ganja.
Tersangka mahasiswa USU OBS ini merupakan warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbag, Kecamatan Siantar Selatan yang indekos di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Sementara NK adalah alumni USU yang tamat 2018 lalu, warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol S Sitepu menjelaskan bahwa total ganja 16,5 kg ini dari dua tersangka.
"Ganja yang kita musnahkan 16.532,03 gram dari 2 tersangka atas nama NK dan OBS. Dan juga penyerahan dari Tiki Medan," bebernya, Jumat (9/4).
Ia menyebutkan bahwa salah seorang pelaku tersebut adalah mahasiswa USU semester 6 yang merupakan kaki tangan NK.