Pelaku pembunuhan sadis terhadap korban yang merupakan mahasiswi dipaparkan petugas di Polsek Tigapanah. |
TANAH KARO-BERITAGAMBAR :
Pelaku pembunuhan seorang mahasiswi yang sempat buron, berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Tigapanah dari persembunyianya di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh.
"Karena melakukan perlawanan saat akan disergap dan tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan ke udara, pelaku diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kanan", kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK didampingi Kapolsek Tigapanah AKP H Sihotang melalui Kasubag Humas Iptu Syahril Lubis, Minggu (11/4).
Pelaku berinisial DK (30) penduduk Gg. Mesjid, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. Pelaku kita amankan saat sedang tidur dirumah istrinya di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh.
Pengungkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 296/.IV/ 2021/ SU/Res T. Karo/ Sek Tigapanah, Tanggal 10 April 2021, pelapor Riski Hidayat.
Dijelaskan Syahril, korban Aydilla Safitri Br Surbakti (22) penduduk Desa Ajijulu Kecamatan Tigapanah yang merupakan mahasiswi ini ditemukan sudah dihujani tusukan di bagian dada, leher, lengan dan punggung menggunakan benda pisau, Jumat (9/4) lalu.
Saat ditemukan saksi Dinda Azhari Br Surbakti yang merupakan adik kandung korban. Korban sudah terlihat lemah lalu korban dibawa ke RS Efarina Etaham untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun sekitar 30 menit korban berada di ruang IGD diberi penanganan medis, korban lalu mengalami sesak dan akhirnya korban yang banyak mengeluarkan darah meninggal di rumah sakit.
Lanjutnya, dari serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas akhirnya mengetahui pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban tewas di tusuk pelaku. Petugas langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sedang berada di rumah istrinya di Desa. Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh.
Setelah berhasil mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan, hingga harus diberikan tindakan tegas terukur dari tempat persembunyianya. Petugas langsung membawanya ke RSUD Kabanjahe untuk diberikan penanganan medis akibat luka tembak di bagian kaki sebelah kanan.
Dihadapan petugas, pelaku nekat menghabisi nyawa korban, karena pelaku merasa dendam terhadap korban yang selalu memarahi dan memaki pelaku saat diminta hutang olehnya.
Dari ketersinggungan pelaku terhadap korban, pelaku diduga sudah merencanakan pembunuhan lalu mendatangi tempat tinggal korban dan menghujani korban dengan tusukan pisau lalu meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pelaku melarikan diri ke rumah istrinya.
Pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini, akan kita ancam dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 15 Tahun penjara, jelas Syahril.(BG/GS).