Kanitreskrim Iptu Mastergun's memperlihatkan Pelaku dan barang buktinya di Mako Polsek Barusjahe. |
TANAH KARO-BERITAGAMBAR:
Seorang pelaku, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu diringkus Tim Opsnal Polsek Barusjahe. Selain pelaku, turut disita sejumlah barang buktinya di lokasi penangkapan.
Kapolsek Barusjahe AKP Adil Ginting melalui Kanitreskrim Iptu Mastergun's Surbakti, Senin (26/4) membenarkan pengungkapan diduga bandar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial JT (30) penduduk Desa. Sukajulu, Kecamatan Barusjahe.
Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya. Empat plastik bening berles merah berisi sabu berat brutto 0.8 gram, tiga plastik bening berles merah kosong, satu unit handpone berisi percakapan transaksi narkoba dan uang Rp 700 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Dijelaskan Masterguns, pengungkapan pelaku berdasarkan dari penindakan laporan masyarakat disekitar tempat tinggalnya, yang mengaku sudah sangat resah dengan aktifitas pelaku mengedarkan narkoba sabu. Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan pengintaian disekitar lokasi, tempat biasa pelaku menjual barang haram ke warga dan anak remaja di desa itu.
Aksi pelaku mengedarkan narkoba sabu meski terbilng licin, namun setelah Tim Opsnal Polsek Barusjahe memastikan keberadaan pelaku. Tim langsung melakukan penyergapan di Tempat Kajadian Perkara (TKP). Dari penyergapan itu, pihaknya menemukan satu bungkus kotak rokok gudang garam.
Setelah dilakukan pengecekan secara mendetail, didalam kotak rokok pihaknya menemukan diduga sabu, yang dikemas dalam plastik bening berles merah. Selain itu, dari bagian dalam jaket pelaku, pihaknya kembali mengamankan tiga plastik bening berles merah keadaan kosong dan uang hasil penjualan.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku membeli narkoba sabu dari temanya di Medan. Selanjutnya pelaku berserta barang bukti sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, jelas Mastergun's.(BG/ST).