HUKUMNEWSSAMOSIRSUMUT

Polres Samosir Tahan Truk Bermuatan Getah Pinus

Kamis, 22 April 2021, 20:21 WIB
Last Updated 2021-04-22T23:24:44Z

 

Truk bermuatan getah Pinus diamankan Polres Samosir.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Polres Samosir mengamankan satu unit mobil Truk BB 8415 CA bermuatan getah pinus di kecamatan Pangururan kabupaten Samosir, Kamis (22/4) sekira pukul 05.00 Wib.


Penahanan Truk bermuatan getah tersebut dilakukan oleh enam orang warga dan menyerahkan ke kantor Polres Samosir.


“Kami melihat mobilnya turun dari arah Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, lalu kami kejar dan kami hentikan, kemudian kami langsung serahkan ke Polres,” ujar HS, salah seorang warga.

Salinan surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan sementara penyadapan getah Pinus.


Lebih lanjut dia menjelaskan, alasan mereka melakukan itu, atas beredarnya surat dari kehutanan Propinsi Sumatera utara nomor 522.22/1301/DISHUT/2021 tanggal 14 April ditandatanganiKepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Herianto, yang menyatak menghentikan sementara penyadapan getah Pinus di wilayah KPH 13 Dolok Sanggul untuk dilakukan evaluasi.


“Sudah ada surat edaran dari dinas kehutanan propinsi Sumatera utara yang menyuruh seluruh kelompok tani agar menghentikan penyadapan selama batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya sambil menunjukan surat edaran tersebut.


Surat itu diterbitkan Dinas Kehutanan provinsi karena karena adanya proses identifikasi pada tegakan pinus di KTH masing-masing.


Menurut keterangan HS, diperkirakan mobil truk tersebut bermuatan 13 ton.

 

Ketika Hal ini dikonfirmasi kepada Polres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono, dia membenarkan telah mengamankan satu unit truk bermuatan getah pinus yang diserahkan oleh masyarakat dari serikat pekerja.


“Kita masih interogasi Saksi untuk mengetahui legalitas hasil angkutan Truk itu,"ujar Suhartono. (BG/TS)




TRENDINGMore