HUKUMMEDANNEWSPERISTIWA

Polsek Helvetia Medan Amankan 2 Tersangka Pembongkar Rumah

Selasa, 20 April 2021, 13:56 WIB
Last Updated 2021-04-20T08:03:09Z

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, memaparkan dua tersangka kepada media.


MEDAN-BERITAGAMBAR : 

Komplotan bongkar rumah yang hingga menyisahkan dinding di Jalan Budi Luhur Gang Sederhana No 82 Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia diamankan Tim Reskrim Polsek Helvetia.


Kedua tersangka tersebut berinisial RH (37) tahun dan S alias DP  (42) warga Medan Helvetia.


Kesaksian dari para pelaku RH bahwa dirinya sudah tiga kali bolak-balik untuk melucuti rumah milik korban Sugianto tersebut.


"Saya sudah tiga kali pak, ini untuk kebutuhan hidup saya makanya mencuri," kata tersangka RH saat ditanyai Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Selasa (20/4).


Sementara, pelaku S alias DP mengaku dirinya diajak oleh RH untuk ikut mencuri bahan bangunan di rumah milik korban tersebut.


"Saya dua kali diajak sama RH, saya pernah ditangkap kasus narkoba 2017 lalu," cetusnya.


Zuhatta menyebutkan kronologi kejadian terjadi pada hari 5 April 2021 Sekitar pukul 19.20 WIB sewaktu.


Korban Sugianto mendapat informasi bahwa bangunan rumahnya yang berada telah dicuri orang.


Kemudian pada 6 April 2021 sekitar pukul 09.00 WIB korban mengecek informasi tersebut dan korban melihat bangunan rumahnya tersebut sudah di bongkar oleh orang lain.


"Di mana berupa 6 unit pintu rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu, 6 unit jendela rumah dan kusen jalusi yang terbuat dari kayu. Seluruh seng yang terpasang di atas rumah, kayu rangka dan plavon rumah yang ada didalam dan teras rumah sudah tidak ada lagi," ungkapnya.


Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Helvetia.


Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa para pelaku adalah S Als DP, RH, BP

(belum tertangkap), RS (belum tertangkap) M (belum tertangkap).


"Kemudian Petugas kepolisian Polsek Medan Helvetia langsung melakukan penangkapan terhadap S Als DP, RH dan dari Informasi pelaku bahwa pencurian bangunan di rumah korban sudah di lakukan berulang-ulang kali.


Zuhatta menyebutkan bahwa barang bangunan tersebut di jual kepada pengumpul barang bekas.


"Untuk tiga pelaku lainnya masih kita kejar dan pendalaman," ungkapnya.


Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4e Jo 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjaraa. (BG/JP)



TRENDINGMore