ASLABHUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Polsek Kualuhhulu Tertibkan Pedagang Petasan

Senin, 26 April 2021, 22:41 WIB
Last Updated 2021-04-27T02:11:01Z

 

Polsek Kualuhhulu menertibkan pedagang petasan di Jalinsum Jenderal Sudirman Aekkanopan. 

AEKKANOPAN-BERITAGAMBAR : 

Pedagang petasan dan kembang api di Jalinsum Jenderal Sudirman Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu ditertibkan personil Polsek Kualuhhulu, Senin (26/4).


Dalam penertiban tersebut disita jenis kembang api Heppy Plower sebanyak 50 batang, Reimon 45 batang dan kembang api lontar 1 buah. Kembang berasal dari pedagang Agustina (29), dan Rosmina Simatupang (41), warga Aekkanopan.



"Penertiban berdasarkan surat perintah Kapolsek Kualuhhulu Nomor : Sprin /32/IV/PAM.3.3/ 2021 tanggal 26 April 2021. Prihal surat tersebut yakni penertiban penjualan mercon dan petasan di Wilkum Polsek Kualuhhulu," ujar Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait.


Sambung Sahrial, dari kedua pedagang atas nama Agustina dan Romsina Simatupang memiliki surat ijin, tapi yang bersangkutan tidak memiliki faktur jenis kembang api dan petasan yang dijual.


"Penindakan di lapangan yakni sekira pukul 16:25 Wib team gabungan melakukan dan mengamankan petasan berbagai merek dari pedagang di Jalan Jenderal Sudirman Aek kanopan. Petasan disita berjenis kembang api Heppy Plower 50, Reimon 45 dan kembang api lontar 1 buah", cetusnya.


Penertiban dipimpin langsung Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait, Waka Polsek Iptu Darma Bakti, Kanit Provos Ipda P Sirait, Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya dan Unit Intel Aiptu Rinaldy Tanjung. Kemudian melibatkan 3 personil Bhabinkamtibmas dan 6 personil Sat Pol PP Kabupaten Labura, penertiban aman dan kondusif. (BG/SS).



TRENDINGMore