IRT penjual narkoba diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan. |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Medan berinisial RS (29) ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
RS ditangkap polisi usai mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/4) kemarin.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,21 gram," katanya, Sabtu (17/4) sore.
Penangkapan itu, kata Oloan, berawal dari adanya laporan masyarakat karena resah dengan seorang IRT yang berjualan sabu.
"Selanjutnya dengan cara menyamar sebagai pembeli, petugas melakukan transaksi dengan wanita tersebut," ujar Oloan.
Saat terjadi transaksi, RS tak mengetahui pembelinya merupakan polisi. RS kemudian menyerahkan dua paket klip berisi sabu kepada polisi yang menyamar. RS saat itu juga langsung ditangkap petugas.
Dari pemeriksaan tersangka mengakui sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial W (daftar pencarian orang) dan dibeli Rp 500 ribu per gram untuk dijual kembali.
"Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi," pungkas Oloan.(BG/JP)