NEWSPERISTIWASAMOSIRSUMUT

Untuk Kurangi Penyebaran Covid-19, Operasi Kapal di Danau Toba Dilarang 6-17 Mei

Sabtu, 24 April 2021, 17:45 WIB
Last Updated 2021-04-24T10:57:22Z

 

Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, Batara.

TOBA-BERITAGAMBAR :  

Untuk menindaklanjuti penerbitan PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Perhubungan di Sumatera Utara,  melakukan penyekatan transportasi di beberapa lokasi di Sumut, sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19). 


Hal itu disampaikan Kepala BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, Batara, Sabtu (24/4) di Toba. 


Batara, mengatakan sesuai PM 13 Tahun 2021, BPTD akan melakukan larangan pengoperasian  sarana transportasi kepada kendaraan bermotor umum dan perorangan serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan pada tanggal 6-17 Mei 2021. 


Penyekatan akan dilakukan di sejumlah satpel yang dikelola BPTD Wilayah II Provinsi Sumut, baik di terminal tipe A, di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Barang (UPPKB), maupun di pelabuhan penyeberangan. 


"Di Pengendalian Transportasi ini pihak kami juga akan bekerjasama dengan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah se-tempat dan stakeholder lainnya," ujar Batara, Sabtu (24/4) setelah PM 13/2021 diterbitkan. 


Batara juga menyatakan bahwa pos pengendalian di seluruh Satpel yang dikelola untuk mengawasi terjadinya mudik antar provinsi juga antar daerah di luar daerah aglomerasi Mebidangro. 


"Apabila ditemukan adanya warga yang nekat melakukan mudik akan dipaksa untuk putar balik. Protokoler Covid juga tetap dilaksanakan di pos pengendalian yang kami miliki," ungkap Batara. 


Batara juga memohon dan menghimbau masyarakat agar dapat mematuhi  larangan mudik tersebut untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dan pada akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional khususnya di Provinsi Sumut. (BG/TT) 


 

TRENDINGMore