Bupati Samosir Vandiko T Gultom, sosialisasi penataan KJA di Nainggolan dan Onan Runggu. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom kembali melakukan sosialisasi penataan keramba jaring apung bagi pemilik keramba jaring apung Kecamatan Nainggolan dan Onan Runggu di kantor Camat Nainggolan, Kamis (27/5).
Sosialisasi penataan keramba jaring apung di kawasan Danau Toba khususnya di Kabupaten Samosir merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Menko Maritim tanggal 20 April lalu. Menanggapi hal tersebut, Bupati Samosir bersama Forkominda telah melakukan pendataan KJA di Samosir dan terdapat 2.756 Petakan.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menjelaskan bahwa penataan keramba jaring apung di Danau Toba guna mendukung pariwisata super prioritas yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Untuk itu Vandiko sangat berharap dukungan dari masyarakat, terutama pemilik keramba jaring apung.
Lebih lanjut dijelaskan, metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki.
Dihadapan para pemilik keramba jaring apung, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan alternatif pengalihan sistim dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal. Selain itu akan dilatih dalam pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.
Penataan keramba jaring apung juga didasari Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.
Berdasarkan kepada Peraturan Presiden tersebut, kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1. (BG/TS)