HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWA

Dua Pelaku Jambret Ponsel Putri Br Jabat Ditangkap di Samosir

Minggu, 30 Mei 2021, 22:08 WIB
Last Updated 2021-05-30T15:08:42Z
Salah satu pelaku jambret HP milik Putri Br Jabat, menjalani perawatan setelah ditembak bagian kakinya oleh Polisi.


DELISERDANG-BERITAGAMBAR : 

Personel Satreskrim Polresta Deliserdang melumpuhkan seorang terduga jambret 3 unit handphone (HP) milik korban atas nama Nysa Malyani Putri Br Jabat (19), warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (16/5), malam.


Dia berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus, sehingga diberikan tindakan tegas dengan ditembak kaki sebelah kiri oleh petugas.


Pelaku adalah inisial YS (27), warga Dusun I, Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang sempat menjadi buronan Polisi selama kurang lebih sepekan. Pelariannya berakhir begitu Tim khusus anti bandit (Tekab) Polresta Deliserdang mendapati keberadaan YS bersama rekannya inisial RS di Dusun I, Desa Baneara, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sabtu (29/5).


Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus SIK MH mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah Tim Tekab mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada disebuah warung, lalu Tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian melakukan intograsi dan kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret diseputaran Lubukpakam.


"Pada saat di lakukan pengembangan dan pencarian barang bukti tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. Sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pengobatan," kata Firdaus, Minggu (30/5).


Firdaus menjelaskan, kronologis penjambretan itu berawal pada saat korban sedang dibonceng oleh saksi Erik Girsang dengan mengendarai sepeda motor, di Jalan Lintas Medan-Lubuk Pakam, Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Simpang Tol Paluh Kemiri pada saat itu datang pelaku datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dengan berboncengan merampas atau menjambret tas yang disandang korban.


"Kemudian pada saat itu korban dan saksi Erik Girsang berusaha mengejar pelaku namun tidak dapat. Atas kejadian itu tiga unit handphone korban yakni handphone merek Samsung A50 S, merek OPPO A57 dan merek Iphone 6 dibawah pelaku," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu.


Selain ponsel, beberapa surat-surat seperti STNK, SIM, ATM dan KTP juga diambil para tersangka. Sehingga korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang. 


Kemudian pada Senin (24/5) tersangka insial TWS berperan sebagai penadah berhasil ditangkap. "Dari hasil interogasi YS menerangkan bahwa tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya bersama tersangka RS. YS sebagai joki dan RS sebagai pemetik," jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.


YS yang diketahui baru keluar dari penjara dan merupakan risidivis kasus yang sama, kepada petugas mengakui hasil kejahatannya bisanya di pergunakan untuk membeli sabu-sabu. Selain kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) YS juga diketahui saat ini buronan kasus cabul. "Tersangka YS DPO dalam kasus perbuatan cabul yang ditangani Unit PPA Polresta Deliserdang," ungkap Firdaus.


Kini para tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deliserdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Serta barang bukti turut diamankan. 


"Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda kepada tersangka YS dan RS dikenakan pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara 12 tahun. Sementara TWS penada, diancam dengan pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara 4 tahun penjara," tegas Firdaus  


Tersangka YS melawan petugas diberikan tindakan tegas dengan ditembak kaki sebelah kiri oleh petugas dan selanjutnya mendapatkan perobatan di Rumah Sakit. (BG/TS)



TRENDINGMore