Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH.MH, memaparkan telah menangkap dua pelaku kasus pencabulan persetubuhan anak dibawah umur. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Polres Samosir dalam sepekan berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus pencabulan persetubuhan kepada anak perempuan dibawah umur di dua tempat berbeda.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir AKBP Josua Tampubolon, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/5).
Pertama, atas Laporan Polisi ibu korban RS, 34, nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021, Polisi menangkap pelaku ES (57) warga Desa Rianiate Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, yang tega mencabuli anak dibawah umur sebut saja Bunga (6), pelajar kelas 1 SD.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini, terjadi pada hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib, dan berdasarkan pemeriksaan pencabulan dilakukan dua kali,"ujar Josua.
Kolase kedua terduga pelaku pencabulan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. |
Pengungkapan kasus bermula saat ibu korban, RS diberitahukan oleh saksi MS pada hari Minggu (9/5/2021), bahwasanya anaknya RS sudah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku ES.
Mendapat informasi itu, sehingga pada hari Senin (10/5/2021) sekira pukul 07.30 Wib, ibu korban RS kemudian bertanya langsung kepada anaknya Bunga. Alhasil korban mengakui telah disetubuhi oleh ES.
Bunga pun menceritakan bahwasanya ia disuruh ES untuk membuka celana dan ES melancarkan aksinya," ujar Josua.
Polres Samosir pun langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan menginterogasi korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Sementara untuk tersangka lain kasus kedua dari lokasi berbeda, sesuai dengan laporan polisi NN ibunda korban Mawar (13), nomor STLP / 91 / IV / 2021 / SMR/SPKT April 2021, Polisi pun menangkap PMA alias Pak E (37) terduga pelaku pencabulan anak dengan keterbatasan mental, Mawar warga Kecamatan Simanindo.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum ET Revertum terhadap korban, ditemukan robekan baru selaput darah.
"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi serta Visum ET Revertum yang saling mendukung, akhirnya tersangka pencabulan dari Dua lokasi kejadian berbeda, Polisi menangkap ES dan PMA," ujar Josua.
Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti celana dan pakaian korban dan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka ES dan PMA, yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sebut Tampubolon.
Ditambahkan, AKBP Josua Tampubolon, untuk memulihkan kepercayaan korban dimasa datang, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa (PPAMD), untuk dilakukan bimbingan konseling,"imbuhnya. (BG/TS)