SERGAI-BERITAGAMBAR :
Hukuman penjara seumur hidup mengancam pelaku pembunuhan terhadap Mastur Br Sianipar (65) janda yang mayatnya ditemukan bersimbah darah didalam rumahnya di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (19/5) sore lalu.
"Untuk tersangka Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Junto 338 Junto Pasal 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas AKP Sopian, Senin (24/5) sore saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Sergai.
Robin menjelaskan, tersangka TM alias Tohir, 40, warga Desa Suka Jadi, Kec.Perbaungan selaku penadah sepedan motor milik korban yang dijual oleh tersangka SS alias Rizal ,32, berdomisili di Dusun V, Desa Pon Kec. Sei Bamban tersangka pembunuh janda tersebut.
Dimana Rizal berhasil ditangkap Petugas di Kelurahan Sidiakat, Kec. Sidikalang, Kab. Dairi, Jumat (21/5) lalu. Menurut Robin, kejadian pembunuhan itu berawal korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.
Namun kata Robin, tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban, tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban dibagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.
Pengakuan tersangka, Robin juga menyebutkan bahwa tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan satu kali dibagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala korban pecah serta memar di bagian perut dan akhirnya korban meninggal dunia.
" Tersangka kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario dan menjualnya kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui Petugas", papar Robin.
Selain barang bukti sepeda motor sebut Kapolres, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu, kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain. "Untuk barang bukti sepeda motor dijual tersangka kepada Tohir dengan harga Rp2.200.000," tandasnya. (BG/JS).