Bupati Samosir Vandiko T Gultom, memimpin acara sosialisasi Penataan KJA di Danau Toba. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/5) di Aula HKBP Bolon Pangururan.
Bupati Samosir Vandiko T Gultom, mengatakan sosialisasi dilaksanakan berdasar Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, serta Surat Edaran Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Samosir Nomor: 04 Tahun 2021, Nomor: B/195/IV Tahun 2021, Nomor: 538 Tahun 2021, Nomor: 01/IV Tahun 2021, Nomor: 170/252/DPRD-SMR/2021 Tentang Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Kabupaten Samosir.
"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir," ujar Vandiko.(BG/TS)