HUKUMNEWSPERISTIWASUMUT

Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba

Selasa, 18 Mei 2021, 16:04 WIB
Last Updated 2021-05-18T09:06:26Z
Kapolres AKBP Deni Kurniawan didampingi Kabag OPS Kompol Marluddin dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melakukan Konferensi Perss terkait Peredaran Narkoba Jaringan Kota Pinang.


RANTAUPRAPAT-BERITAGAMBAR :

Polres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,  didampingi Kabag OPS dan Kasat Narkoba melakukan Konferensi Perss terkait Peredaran Narkoba Jaringan Kota Pinang, Selasa (18/5).


Minggu 16 Mei hingga Senin 17 Mei 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan menangkap 3 orang tersangka berinisial FD, (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H, (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek, (30) berstatus sebagai tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampak Asahan Labusel.


Dari ke 3 tersangka diamankan barang bukti diantaranya, 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit HP Android, 1 unit sepeda motor RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.


Awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 ada informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim, selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus.


Selanjutnya pada hari Minggu 16 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 WIB di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam disita 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram.


Oleh tersangka FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim di Lapas Kota Pinang dan Tersangka H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.


Hari Senin 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek dan tadi malam EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika.


Dari keterangan EPS alias Tonggek menyebutkan telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H yaitu bulan April akhir sebanyak 1 ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3 juta.


Terhadap ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(NET).




TRENDINGMore