Tiga tersangka pembawa ganja kering 30,5 Kg dari P. Sidempuan – Tapsel, ditangkap Polisi di Sipoholon–Taput. |
TAPUT-BERITAGAMBAR :
Polisi Resor Tapanuli Utara (Polres Taput) menangkap Tiga tersangka pembawa ganja kering seberat 30,5 Kg, dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB berhasil di tangkap , Sabtu (22/5) di Desa Sipahutar Silangkitang Kecamatan Sipoholon, Taput.
“Mereka ditangkap petugas Polres Taput saat melakukan himbauan Prokes kepada setiap pengendara yang melintas dari daerah tersebut”ujar Kapolres Taput melalui Kasubbaga Humas Polres Aiptu Walpon Baringbing, Sabtu (22/5).
Walpon menyebut, ketiga tersangka yang ditangkap yakni SH alias Sri ( 25 ) warga Jl. Sudirman cinta rakyat Percut Sei Tuan Deli Serdang (supir), PPP alias Putra ( 18) Warga Desa Huta Rakyat Percut sei Tuan Deli Serdang dan F ( 19 ) warga Desa Cinta Rakyat Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Disebutkan, Kapolsek Sipoholon AKP Kondar Simanjutak, bersama anggota menangkap ketiga tersangka, saat melaksanakan operasi Yustisi (Himbauan Prokes) bersama satgas Covid 19 Taput di jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatas Barita Taput, memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah P. Sidempuan-Medan.
Namun, sebut Walpon, saat di berhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti. Lalu Kapolsek Sipoholon merasa curiga dan menghubungi anggotanya untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon.
“Anggota Polisi yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Sipoholon – Taput, dan begitu melihat mobil tersebut melintas langsung memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan”sebut Walpon.
Namun, kata Walpon, Polisi tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dan di Jalinsum Narahar Keluruhan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalamnya. Setelah di geledah, dari dalam mobil tersebut di temukan ganja kering yg sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon, Sabtu (22/5) kepada Wartawan mengatakan, ketiga tersangka itu di tangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari Jalinsum Tarutung menuju Medan.
“Setelah kita lakukan interogasi di unit Narkoba Polres Taput, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari P. Sidempuan - Tapsel nenuju Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut, Jumat (21/5) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap”ujar Wakapolres Taput.
Disebutkan, ketiga tersangka mengakui , bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali yakni 30,5 Kg ganja daun kering.
“Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa di jual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update”ujarnya.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 satu karung plastik berisi 5 bal ganja kering seberat 30, 5 kg, satu unit mobil warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau. Ketiga tersangka kini ditahan di sel Mapolres Taput. (BG/TR)