Tersangka RFLG diapit team Reskrim di Mapolsek Kualuhhulu. |
AEKKANOPAN-BERITAGAMBAR :
Rumah pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) inisial RFLG (30), di Jalan M Sarijan Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) digrebek Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu, Sabtu (22/5).
Dalam penggerebekan tersebut, tersangka tidak melakukan perlawan. Namun dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo warna Silver dan satu buah BPKB Sepmor Honda Revo Fit.
Kapolsek Kualuhhulu AKP Sahrial Sirait, Selasa (25/5) menjelaskan bahwa pada, Sabtu (22/5) seikira pukul 11:30 Wib, Unit Reskrim Polsek Kualuhhulu menerima informasi tentang keberadaan orang yang diduga pelaku Curat.
"Menindaklanjuti informasi keberadaan tersangka, penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kualuhhulu Ipda Eko Sanjaya bersama team bergerak menuju lokasi yang telah diketahui. Setibanya di lokasi, team melakukan penggerebekan di rumah tempat tinggalnya", katanya.
"Tersangka RFLG digrebek di rumahnya di Jalan M Sarijan Aekkanopan. Tersangka ditangkap berdasarkan nomor laporan polisi : LP/B/149/IV/2021/SPKT POLSEK KUALUHHULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, Minggu 4 April 2021", katanya.
Sambung Sahrial, dari interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan berbagai tindak kejahatan yang diantaranya kasus Curanmor. Guna proses hukum, team membawa pelaku ke Mapolsek Kualuhhulu.
"Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit Handphone merek Oppo warna Silver dan satu buah BPKB Sepmor Honda Revo Fit", sebutnya. (BG/NT).