Rapat Paripurna DPRD Samosir. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan dan Persetujuan bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dengan agenda mendengarkan Laporan Tim Gabungan Komisi, Senin (21/6) di Kantor DPRD Samosir.
Nasip Simbolon menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua Ranperda yan disampaikan Pemerintah Daerah di waktu yang lalu.
Juru Bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Saurtua Silalahi, menyampaikan TAPD dan OPD Teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.
"Inspektorat Daerah dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, karena Inspektorat belum dapat berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama, untuk ditindaklanjuti," imbuh Silalahi.
Juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ttg Pembentukan Perangkat Daerah Rismawati Simarmata menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, Pengurangan Staf Ahli dari 3 Jabatan menjadi 2.
Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya. (BG/TS)