Kapolresta Medan Kombes Riko Sunarko bersama Dandim 0201/BS, Kolonel Agus S menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ganja 148 Kg, Senin (14/6). |
MEDAN-BERITAGAMBAR :
Anggota TNI AD Peltu Eliyaser Sitorus mendapatkan reward dari pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor jenis bebek, yakni Honda Revo Fit berwarna hitam.
Peltu Eliyaser Sitorus yang mendapatkan sepeda motor ini merupakan hasil upayanya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja.
Ia yang bertugas di Koramil 13/PST Kodim 0201/BS ini menggagalkan penyeludupan ganja dengan total barang bukti 148 Kg di kawasan Kecamatan Percutseituan.
Informasi dihimpun wartawan, pengungkapan ini bermula ketika tersangka kurir berinisial M (25) warga Gayo Lues yang mengendarai mobil Kijang Innova BK 1869 KX, terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan - Batang Kuis, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (20/5/2021) kemarin.
Dandim 0201 BS Kolonel Inf Agus Setiandar yang mendampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dalam pengungkapan kasus mengatakan bahwa dirinya awalnya mendapat telpon dari Danramil 13 Percut Sei Tuan.
"Bahwa anggotanya atas nama Peltu Eliyaser Sitorus telah mengamankan masyarakat yang sedang ribut di jalan, ketika dia melintas ada masyarakat yang ribut, ada salah seorang yang dikeroyok kemudian diatasi," ujarnya, Senin (14/6/2021).
Lanjut Dandim, usai melerai keributan, anggota Koramil 13/Percutseituan lalu membawa orang yang terlibat keributan ke kantor Koramil 13/Percutseituan untuk dimediasi secara kekeluargaan.
"Setelah itu Danramil melaporkan kepada saya, masyarakat yang dimediasi logat bicaranya tidak familiar, sehingga diindikasikan orang luar dan di dalam mobilnya sepertinya terdapat sesuatu yang mencurigakan, dan saya memerintahkan isi kendaraannya," ungkapnya.
Masih dikatakan Kolonel Agus, setelah pihaknya melakukan periksaan di dalam mobil ditemukan ganja yang dikemas dalam 5 karung, kemudian kurir berinisial M diamankan.
"Pada kesempatan pertama saya laporkan kepada Panglima Kodam I/BB terkait hal ini, kemudian kami mendapat petunjuk penanganan diserahkan kepada pihak kepolisian secepat mungkin," bebernya.
Alhasil, setelah melakukan koordinasi, Personel Polrestabes Medan lalu turun mengamankan barang bukti beserta tersangka M untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan tersangka menerima barang tersebut dari Kabupaten Gayo Luwes dari saudara T," tambah Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
"Dan yang bersangkutan mengantar ganja tersebut dengan upah Rp 7 juta sekali antar dan yang bersangkutan baru menerima upah Rp1 juta," sambungnya.
Riko menjelaskan sesampainya di Medan, kurir asal Aceh tersebut disambut oleh seorang pria untuk dibawakan penunjuk jalan.
"Pada saat sampai di Medan yang bersangkutan ketemu dengan orang yang mengawal menunjukkan jalan, tapi saat di jalan terjadi kecelakaan, yang ngawal melarikan diri," pungkasnya.