Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melakukan press release di halaman Mapolres Samosir, Senin (21/6). |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Kepala Desa (Kades) Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu, Pantas Gultom (PG) ditahan Polres Samosir, terkait kasus terbitnya Akte Kematian orang yang masih hidup.
Sebelumnya, Benris Simalango, suami Roida Tampubolon sebagai pemohon Akte Kematian sudah ditahan terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Samosir, AKBP Josua Tampubolon, saat menggelar konprensi Pers di Halaman Mapolres Samosir, Senin (21/6) sore.
Awal dari kasus ini, ketika Roida Tampubolon keberatan dan melaporkan kejadian terbitnya Akte Kematian atas dirinya ke Polres Samosir.
Acara Press Release itu dihadiri, Kasat Reskrim AKP Suhartono, Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara, PS Kabag Ops Kompol B Pakpahan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dijelaskan Josua, Benris Simalango atau Pak Tasya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor : 15 / PID.B / 2021 / PN BLG, Tanggal 12 April 2021, bahwa terdakwa Benris Simalango telah divonis hukuman penjara 1 Tahun Dan 2 Bulan.
Terhadap PG Pantas Selaku Kepala Desa Janji Matogu telah di tetapkan sebagai tersangka, berksanya sudah dikirimkan Ke Kejaksaan Negeri Samosir Dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Samosir Nomor : B-242 / L.2.33.3 / EOH.1 / 02 / 2021, Tanggal 19 Februari 2021.(BG/TS)