NEWSPERISTIWASUMUT

Larangan Pesta Nikah Di Sidimpuan Diperpanjang 11 Juli

Sabtu, 26 Juni 2021, 16:36 WIB
Last Updated 2021-06-27T00:49:15Z
Ketua Satgas Covid-19, P Sidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Wakil Ketua AKBP Juliani Prihartini dan Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing memberi keterangan pers terkait perpanjangan masa PPKM berbasis Mikro di Kota Padangsidimpuan


P.SIDIMPUAN-BERITAGAMBAR : 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai dari Senin (28/6) sampai Minggu (11/7).


Sebelumnya, PPKM yang bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 itu telah diberlakukan selama dua pekan, Senin (14/6) sampai Minggu (27/6). Namun karena hasil evaluasi masih terjadi peningkatan kasus, masa berlakunya terpaksa diperpanjang.


Dengan perpanjang PPKM ini, maka penyelenggaraan pesta pernikahan atau kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa di Kota Padangsidimpuan tetap dilarang sampai 11 Juli 2021 nanti.


Demikian juga kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi dan rumah makan, jam operasionalnya tetap dibatasi hanya sampai pukul 21:00 WIB atau jam 09:00 malam. 


Pembatasan jam operasional di Kota Padangsidimpuan ini sebenarnya lebih lama satu jam dibanding aturan yang ada di Instruksi Menteri Dalam negeri No.14 tahun 2021, yakni hanya sampai pukul 20:00 atau jam 08:00 malam.


"Hasil evaluasi sepanjang 14 hari terakhir, perkembangan penyebaran virus Corona di kota kita ini tetap tinggi. Karena itulah PPKM diperpanjang sampai 11 Juli mendatang,” kata Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.


Bicara di hadapan wartawan, Irsan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, mewakili Kajari Sidimpuan, Sekretaris Satgas Arpan Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe.


Satgas Covid-19 mengapresiasi warga Kota Padangsidimpuan yang dalam 14 hari terakhir ini semakin tinggi kesadarannya menerapkan Protokol Kesehatan. Demikian juga dengan para pelaku usaha yang semakin mematuhi surat edaran tentang PPKM.


Dalam Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM, Satgas Covid-19 Kota Padangsidimpuan melarang pelaksanaan seluruh pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat menimbulkan kerumunan massa.


Membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21:00 WIB. Saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.


Untuk pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat. Wajib terapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21:00 WIB.


Mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan. Menerapkan Prokes.


Terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.


Camat dan lurah serta kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.


Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.


Perpanjangan PPKM mulai 28 Juni sampai 11 Juli 2021. Selanjutnya dievaluasi secara dinamis dan terkoodinir terhadap perkembangan kepatuhan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan. (BG/SG)



.

TRENDINGMore