Kolase: Sidang online pembacaan putusan secara online di PN Balige, dan anak-anak. |
BALIGE-BERITAGAMBAR :
Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu dengan Hakim anggota Evelyn Napitupulu dan Irene Sari M Sinaga menjatuhkan vonis 19 tahun penjara pada lima terdakwa kasus pembunuhan Rianto Simbolon di jalan lintas Pangururan-Ronggur Nihuta Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan, pada sidang online putusan di PN Balige, Rabu (2/6).
Adapun terdakwa yang divonis 19 tahun penjara adalah Tahan Simbolon, Bilhot Simbolon, Parlin Sinurat, dan Pahala Simbolon.
Sedangkan terdakwa Justianus Simbolon divonis lebih lama setahun yakni 20 tahun penjara.
"Untuk hal ini Tahan Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," ujar Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan," sambungnya.
Lalu majelis hakim membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Justianus Simbolon.
"Untuk hal ini Justianus Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian majelis hakim membacakan putusan untuk terdakwa Bilhot Simbolon dan terdakwa lain.
"Untuk hal ini terdakwa Bilhot Simbolon terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pembunuhan dan ikut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana disampaikan dalam dugaan primer, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun," terangnya.
Setelah membacakan vonis pada keenam terdakwa, baik terdakwa dan penasehat hukum korban menyatakan pikir-pikir selama selama 7 hari.
Dalam sidang tuntutan, Jumat (30/04/2021), JPU Chrispo Simanjuntak SH menuntut Justianus Simbolon dihukum penjara 20 tahun, sementara Bilhot Simbolon, Pahala Simbolon, Tahan Marlundak Simbolon, dan Parlin Sinurat dituntut penjara masing-masing 19 tahun.
JPU dengan yakin menuntut para pelaku dengan pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi tuntutan JPU, hukum keluarga almarhum Rianto Simbolon, Dwi Ngai Sinaga mengaku kecewa.
"Harusnya, para tersangka dijatuhkan hukuman mati khusus pelaku utama atau otak pelaku dari rencana pembunuhan ini," kata Dwi yang didampingi Bennri Pakpahan, melalui pesan elektronik nya ke redaksi.
Merujuk dari Pasal 340 jo pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana, kata Dwi sudah selayaknya para pelaku dijatuhkan hukuman mati. Dwi berharap Majelis Hakim bisa dapat jeli merujuk kepada pasal yang sudah ada.
Seperti sebelumnya, kata Dwi, sejak awal kasus ini bergulir publik telah mengetahui para pelaku dikenakan hukuman setimpal. Termasuk ketika kasus ini ditangani oleh Polda Sumut.
"Bagaimana pun kita harus memahami kasus ini benar-benar mencuri perhatian publik secara nasional .Para Hakim dan Jaksa harusnya memiliki empati dan perasaan dengan melihat nasib ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon yang kini harus menjadi ayah sekaligus ibu di masa perjalanannya kehidupannya," terang Dwi.
Dwi memambahkan, hak para anak korban sebagai anak sudah benar-benar hilang dan diambil secara paksa oleh para pelaku.
"Bagaimana ini bila anak kita dimana perasaan empati dan nurani kita,"tambah Dwi.
Ia juga memberikan alasan bahwa para pelaku secara tidak langsung sudah menghilangkan paksa hak dan tumbuh kembangnya anak. Juga kata Dwi, bahwa dirinya bukan semata-mata bernafsu memenjarakan orang, namun demi tegaknya keadilan untuk tujuh orang anak korban yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
"Apakah para penegak hukum di PN Negeri Balige tidak melihat akibat tindakan para pelaku 7 orang anak yang sudah yatim kehilangan kasih sayang dengan tanpa disadari para pelaku akibat perbuatan yang berdarah dingin masa depan anak-anak itu hilang, termasuk untuk mendapatkan hak sebagaimana mana anak-anak lainnya," tegas Dwi.
"Jadi tegas sekali lagi kita sampaikan kita kecewa dengan tuntutan ini, karena JPU seharusnya mempertimbangkan perencanaan para pelaku sudah sampai tiga kali dengan skenario yang begitu matang dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati. Dan aparat kepolisian tegas menyatakan pelaku dijerat hukuman mati," sambung Dwi lagi.
Dwi menambahkan, bahwa dirinya dan rekan bukan semata-mata untuk memenjarakan orang, tapi demi tegaknya keadilan. Di mana tujuh orang anak yang masih kecil sudah menjadi yatim piatu.
Dwi berharap agar Pemkab Samosir tidak melakukan diskriminasi terhadap ke 7 anak almarhum Rianto Simbolon.
"Dari sejak awal kasus ini kita tetap mendesak agar Pemkab Samosir jangan melakukan tindakan diskriminasi. Sebagai bagian perpanjang tangan pemerintah kita mendesak agar Pemkab Samosir bisa memenuhi kebutuhan ke 7 anak almarhum baik sandang maupun pangan jangan ada pembiaran.Perlu digaris bawahi dari awal kasus ini Pemkab Samosir seakan berdiam diri, tanpa peduli," ucap Dwi.(BG/TNC)