NEWSPERISTIWASAMOSIR

Pemkab Samosir Serahkan Bantuan Peningkatan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 11 Juni 2021, 00:10 WIB
Last Updated 2021-07-12T00:39:20Z

 

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, menyerahkan bantuan kepada Kelompok Tani.

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, menyerahkan bantuan dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2021, kepada 7 kelompok tani untuk kegiatan pekarangan pangan lestari (P2L) masing-masing 55 juta per kelompok, Kamis (10/6) di Aula Kantor Bupati Samosir.


Kegiatan penyerahan bantuan tersebut didahului dengan sosialisasi materi Regulasi Penegakan Hukum oleh Polres Samosir, Regulasi tentang Sanksi Hukum oleh Kejari Samosir dan Mekanisme Prosedur Pencairan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Pemerintah oleh BPKAD.


Dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Samosir Rawati Simbolon, S.Pd, MM melaporkan bahwa salah satu dasar pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Menteri Pertanian RI No.7 tahun 2021 tentang Petunjuk teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2021.


Kadis Ketapang, juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan adalah dalam rangka sosialisasi, pembinaan dan penegasan kepada pengurus kelompok tani terkait Mekanisme Prosedur Pencairan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan, Penegakan dan Sanksi Hukum sekaligus penyerahan Dana Bantuan Pemerintah kepada 7 keompok Tani Penerima Manfaat kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) DAK Non Fisik Tahun 2021, sehingga dapat digunakan untuk sarana pembibitan, pengembangan demplot, pertanaman dan penanganan pasca panen. Dengan program ini diharapkan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil pekarangan serta membantu pemerintah daerah dalam mensukseskan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.


Adapun ketujuh kelompok tersebut adalah Kelompok Tani Borta Desa Rianiate Pangururan, Suka Maju Desa Cinta Dame Simanindo, Sabar Tani Desa Sigaol Simbolon Kecamatan Palipi, Dame Tani Desa Nainggolan Kecamatan Nainggolan, Mardongan Desa Cinta Maju Kecamatan Sitio Tio, Mekar Tani Sitamiang Kecamatan Onan Runggu dan Kelompok Saroha Desa Salaon Kecamatan Ronggur Nihuta dengan sumber dana P2L non fisik dari DAU Kementerian pertanian.


Jabiat Sagala,menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2021 tentang pangan, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab atas ketersediaan pangan dan berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat sehingga terwujud penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat, aktif dan produktif, melalui pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan, terutama di tengah pandemi Covid 19. 


P2L diharapkan dapat membudidayakan aneka jenis sayuran guna pemenuhan asupan gizi keluarga dan menjadi sumber pendapatan masyarakat. (BG/TS)

TRENDINGMore