Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I BB Mayjend TNI Hasanuddin, melakukan acara Press Release Keberhasilan pengungkapan kasus penembakan Pimred media online. |
P.SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Dijerat pasal berlapis, pelaku pembunuhan pemimpin redaksi media online LasserNewsToday, Mara Salem Harahap (42) di Kabupaten Simalungun bakal terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat gelar press releas dalam pengungkapan kasus itu di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) sekira pukul 17.20 Wib. Turut dalam konferensi pers Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Dimana, dalam press releas dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tampak hanya memamerkan dua dari tiga tersangka pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang ditembak mati.
Diketahui, tersangka pembunuh Wartawan itu adalah berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. Yang juga pernah mencalon walikota Pematangsiantar dari jalur independen pada tahun 2015, dan juga pemilik Ferrari Bar & Resto.
Tersangka kedua adalah berinisial YFP (31)–warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba–yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.
Dan kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A.
” Tersangka inisial A adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” tegas Panca
Kapolda Sumut menyebut otak pelaku pembunuhan adalah S. Motif pembunuhan sakit hati, karena korban sering memberitakan peredaran Narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.
“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” ungkap Kapoldasu
Karena sakit hati, sambung Kapoldasu, lalu tersangka S meminta bantuan kepada tersangka YFP agar memberikan pelajaran kepada korban. “Dimana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan tersangka YFP dan tersangka A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jalan Seram No 42 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Dalam pertemuan tersebut tersangka S menyampaikan kepada tersangka Y dan tersangka A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda mengulang pengakuan tersangka kepada polisi.
Kapolda Panca juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” sebut Kapolda Panca.(BG/JP)
P.SIANTAR-BERITAGAMBAR :
Dijerat pasal berlapis, pelaku pembunuhan wartawan LasserNewsToday, Mara Salem Harahap (42) di Kabupaten Simalungun bakal terancam hukuman mati.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat gelar press releas dalam pengungkapan kasus itu di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6) sekira pukul 17.20 Wib. Turut dalam konferensi pers Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin.
Dimana, dalam press releas dalam pengungkapan kasus tersebut, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tampak hanya memamerkan dua dari tiga tersangka pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal, wartawan media online yang ditembak mati.
Diketahui, tersangka pembunuh Wartawan itu adalah berinisial S (57), warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat. Yang juga pernah mencalon walikota Pematangsiantar dari jalur independen pada tahun 2015, dan juga pemilik Ferrari Bar & Resto.
Tersangka kedua adalah berinisial YFP (31)–warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba–yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.
Dan kemudian, Kapolda Sumut juga menyebut bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A.
” Tersangka inisial A adalah oknum, makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” tegas Panca
Kapolda Sumut menyebut otak pelaku pembunuhan adalah S. Motif pembunuhan sakit hati, karena korban sering memberitakan peredaran Narkoba di Ferrari Bar and Resto miliknya.
“Korban juga minta jatah 12 juta per bulan. Hal ini menimbulkan sakit hati bagi S,” ungkap Kapoldasu
Karena sakit hati, sambung Kapoldasu, lalu tersangka S meminta bantuan kepada tersangka YFP agar memberikan pelajaran kepada korban. “Dimana dalam sebuah pertemuan di akhir bulan Mei dan awal bulan Juni, tersangka S bertemu dengan tersangka YFP dan tersangka A selaku humas Ferrari di rumah tersangka S di Jalan Seram No 42 Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Dalam pertemuan tersebut tersangka S menyampaikan kepada tersangka Y dan tersangka A, kalau begini orangnya cocoknya dibedil atau ditembak,” ujar Kapolda mengulang pengakuan tersangka kepada polisi.
Kapolda Panca juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV.
Selain itu, polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, di mana jasad Marsal ditemukan tewas, 1 unit sepedamotor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Kemudian, satu lembar kwitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana,” sebut Kapolda Panca.(BG/JP)