HUKUMKRIMINALNEWSPERISTIWASUMUT

Polisi Tangkap Perampok Sepmor Milik Pasangan Sejoli

Sabtu, 12 Juni 2021, 14:02 WIB
Last Updated 2021-06-12T07:02:59Z
Makmur ditangkap Polresta Deliserdang.


MEDAN-BERITAGAMBAR :

Penyidik Sat Reskrim Polresta Deliserdang sebelumnya ada menangkap tersangka residivis perampokan bernama Muhammad Nur alias Makmur.


Warga Dusun III, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjungmorawa ini terakhir kali merampok sepeda motor Honda Vario BK 2696 MBD milik korbannya Yogi Pramudian (22).


Aksi tersebut berlangsung pada Kamis (20/5/2021).


Belakangan, terungkap bahwa Makmur tidak hanya merampok motor korban, tapi juga merudapaksa pacar korban berinisial SA.


"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku ada menyetubuhi kekasih korban sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6/2021).


Firdaus mengungkapkan, tersangka Makmur ini sudah bolak-balik masuk keluar penjara. Tercatat, tersangka Makmur sudah tiga kali dibui.


"Dia residivis kasus curas. Kejahatannya itu sudah dilakukan tiga kali, yakni tahun 2008, 2011 dan 2014," kata Firdaus.


Akibat perbuatan tersangka, lanjut Firdaus, Makmur dijerat Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 


"Terkait barang bukti sepeda motor telah dijual tersangka pada warga Galang. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," kata Firdaus.


Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perampokan ini bermula saat Yogi Pramudian bercinta dengan pacarnya berinisial SA di areal kebun sawit Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak.


Ketika asyik memadu kasih bersama SA, tersangka Makmur datang. 


"Pelaku datang memergoki dan menakut-nakuti pasangan yang lagi pacaran itu, sambil bawa kayu. Karena ditakut-takuti, pasangan itupun pasrah dengan alasan mau dibawa ke pos satpam untuk membuat perjanjian," kata Firdaus. 


 

Belakangan, Makmur justru merampok Yogi Pramudian. Motornya diambil dan pacarnya dirudapaksa dua kali.


Setelah merudapaksa SA, Makmur membawanya meninggalkan lokasi. Di perjalanan, motor milik korban yang dibawa Makmur untuk membonceng SA mogok.


Saat itu Makmur meminta HP milik SA, kemudian digadai untuk membeli bensin. SA kemudian ditinggal pelaku di jembatan layang depan Mako Brigif Amplas.


Pascakejadian, korban pun melapor ke Polresta Deliserdang. Berkat kerja keras polisi, Makmur ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/6/2021) lalu.



TRENDINGMore