ASLABHUKUMKRIMINALNEWSSUMUT

Polres Batubara Tembak Dua Pencuri Laptop

Rabu, 30 Juni 2021, 13:37 WIB
Last Updated 2021-06-30T09:42:31Z

 

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi menunjukkan tersangka Ion dan Yadi tersangka pencuri laptop.

BATUBARA-BERITAGAMBAR :

IN alias Ion (41) warga Kampung III Desa Celikah Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan dan rekannya SI alias Yadi, (40), warga Kampung Delapan Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera Selatan, berjalan pincang setelah diberi timah panas karena mencuri laptop di Kantor Kemenag Batubara.


Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi kepada wartawan di Mapolres Batubara, Rabu (30/6) menjelaskan dua orang yang berhasil ditangkap dan diberi hadiah timah panas ini merupakan tersangka pencurian di Kantor Kemenag Batubara (24/6) sekira pukul 12.40 yang lalu. 


Dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura berjualan aksesoris berupa Ikat pinggang, kaca mata dan jam tangan, ke perkantoran. " Mereka masuk saat jam istirahat atau situasi kantor sedang sepi, lalu mengambil barang berharga yang ada dalam kantor," kata Ikhwan.


Dijelaskan Ikhwan, pada hari itu sebelum masuk ke Kantor Kemenag Batubara , kedua tersangka lebih dulu masuk ke kantor Dinas Kesehatan Puskesmas Limapuluh di Jl.Perintis Kemerdekaan Kel. Limapuluh Kota Kec.Limapuluh Kab.Batubara. 


Mereka berpura pura berdagang ikat pinggang dan jam tangan. Dikarenakan situasi cukup ramai tersangka mengurungkan niatnya mengambil barang.


Sekira pukul 12.40 kedua tersangka masuk ke Kantor Kemenag Kab.Batubara. Lalu tersangka Ion masuk kedalam kantor Kemenag, Sedangkan Yadi duduk diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi di halaman kantor Kemenag.


Situasi kantor yang sepi itu memuluskan aksi Ion karena pegawai sedang sholat zuhur, tersangka Ion mengambil barang berharga berupa laptop dan hp yang tergeletak di atas meja dan dimasukkan kedalam tas sandang yang dibawanya. Kemudian keduanya langsung pergi meninggalkan kantor tersebut.


Mereka menggondol satu unit Hp merk Xiaomi 3X warna gold. Satu unit Hp merk Realmi 5 PRO warna hijau Kristal.


Satu unit Hp merk Oppo F1F 5 PRO warna gold. Tiga unit laptop merk Lenovo ukuran 14 inchi.


Satu unit Sepeda motor Yamaha mio Soul warna merah Nopol: BG 4382 TU. Satu buah tas sandang warna hitam. Dua buah Ikat pinggang. Lima buah jam tangan dan empat buah kaca mata.



" Kita yakini tersangka telah sering melakukan pencurian laptop dan barang berharga di perkantoran di Propinsi Lampung, Jambi, Sematera Selatan dan Riau. Dan merupakan sindikat pencurian barang elektronik perkantoran lintas propinsi," kata Ikhwan.


Kepada keduanya dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.


" Saat melakukan pencarian barang bukti, kedua tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya," ujar Kapolres. (BG/HS)



TRENDINGMore