HUKUMKRIMINALNEWSSAMOSIRSUMUT

Polres Samosir Press Release Keberhasilan Ungkap Tindak Kriminal

Senin, 21 Juni 2021, 19:42 WIB
Last Updated 2021-06-21T12:55:08Z

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melakukan pers release terkait ungkapan berbagai macam jenis tindakan kriminal di halaman Mapolres Samosir, Senin (21/6).

SAMOSIR-BERITAGAMBAR :

Unit Jatanras Satreskrim Polres Samosir menangkap 2 orang pekerja pembakaran batu bata, berinisial BRS Als Bangkit (26) bersama dengan BMHAL atau Habib, (19) warga Medan, dari Kota Medan, karena melarikan sepeda motor dan Telepon seluler (Ponsel) majikannya.


Penangkapan pelaku berdasarkan LP / B -153 / VI / 2021 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 11 Juni 2021, atas nama Chinrella Yennersi Simbolon, warga Jalan Huta Namora Desa Huta Namora Kecamatan Pagururan Kabupaten Samosir.


Demikian informasi disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, kepada Wartawan, Senin (21/6) Sore di halaman Mapolres Samosir.


 "Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor yang dicuri belum juga ditemukan," ujar Tampubolon.



Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 18 Juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres setempat. 


Ke dua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun," ujar Tampubolon.


Kapolres Samosir juga menyampaikan, menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindak para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli), Polres Samosir bergerak cepat meringkus pelaku pungutan liar (Pungli). Hingga Senin (21/6), sebanyak 2 orang diduga melakukan pungutan dengan modus bongkar muat dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas. 


Josua mengatakan  pelaku Pungutan tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 13 Juni 2021 lalu atas laporan Rahmat Hidayat. Dua pelaku JS (61) dan RS (43) diamankan petugas di sekitar Simpang Empat Jalan Aek Rangat, Pangururan.


"Setelah menjalani pemeriksaan terhadap kedua pelaku , Polres Samosir menjerat  ke dua tersangka Pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman Pidana Maximal Penjara 9 Tahun.


Tampubolon, menyebutkan kalau pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(BG/TS)


  

TRENDINGMore