Polsek Panai Tengah mengamankan seorang pria ST yang diduga melarikan anak dibawah umur. |
LABUHANBATU-BERITAGAMBAR :
Personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, menangkap seorang Pria di barak kantor kebun PT Pikcuan Malindo, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (2/6/) sekira pukul 17.00.
Pelaku yang berinisial ST alias Septi (30) disebut sebut telah melarikan anak di bawah umur. Bahkan, orangtua perempuan di bawah umur tersebut sudah membuat laporan polisi di Polres Tanah Karo pada 22 Maret 2021.
Informasi yang diterima, penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Suhartono dan Kapospol Malindo Aiptu CTJ Simamora.
Siang itu sekira pukul 14.00, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat perintah dari Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit untuk mencari seorang laki laki berinisial ST alias Septi yang telah melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial DKW alias Dew.(BG/SS)