EKONOMINEWSPERISTIWASUMUT

5 Juli, Penumpang Dari KNIA ke Jakarta Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR Negatif

Sabtu, 03 Juli 2021, 15:20 WIB
Last Updated 2021-07-03T08:35:58Z

 

Calon penumpang saat antre proses check-in tiket di KNIA.

DELISERDANG-BERITAGAMBAR:

Calon penumpang pesawat yang akan ke Jakarta melalui Kualanamu International Airport (KNIA) wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif hasil uji swab PCR maksimal 2x24 jam.


Ketentuan baru itu efektif berlaku 5 Juli hingga 20 Juli 2021,sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.14 Tahun 2021 poin 3.c. Manager of Branch Communication & Legal didampingi Assistant Manager Bandara International Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi), Sabtu (3/7) membenarkan adanya ketentuan baru syarat perjalanan naik pesawat.


Adapun poin 3c sebagaimana SE No.14 Tahun 2021 itu berbunyi, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.


Sebelumnya, calon penumpang pesawat di masa pandemi Covid-19 dari KNIA ke Cengkareng, Jakarta atau sebaliknya wajib menunjukkan GeNose ataupun rapid tes antigen hasil negatif. Layanan Rapid tes dan GeNose itu sendiri disediakan PT Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu di KNIA. (BG/JP)




TRENDINGMore