Surat Edaran No.19 Tahun 2021. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 19 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 7 Juli 2021.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Samosir, Rohani Bakkara, membenarkan adanya surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom.
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai upaya mengendalikan kasus Covid-19 di Samosir yang kini terus menerus mengalami kenaikan.
"Iya betul bapak bupati telah mengeluarkan SE terkait pembatasan kegiatan adat istiadat masyarakat Samosir," kata Rohani Bakkara, Kamis (8/7).
Dalam surat edaran, Bupati Samosir menyampaikan empat poin penting yang menjadi perhatian khusus bagi jajarannya.
Poin pertama, memperlihatikan lonjakan penyebaran Covid-19, hingga saat ini masih terus menerus meningkat, maka acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di Gereja tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Poin ke dua, untuk acara kematian, hanya diperbolehkan paling lama 2 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pon Tiga, Jenazah yang dibawa dari luar Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga. Dan surat edaran ini berlaku sampai 20 Juli 2021.(BG/TS)