SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Samosir tahun anggaran 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Perda tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPRD Samosir di Gedung DPRD, Rabu (14/7), setelah para wakil rakyat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
Dalam Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon, Pantas Sinaga dan dihadiri para Anggota Dewan, Bupati Samosir Vandiko T Gultom.
Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, mengajak peserta rapat untuk sejenak berdoa untuk kebaikan bangsa dalam menghadapi Pandemi Covid -19 dan kepada para Tenaga Kesehatan agar diberikan semangat dan kekuatan dalam melayani pasien covid-19 dan semoga pandemi ini segera berakhir.
Selanjutnya mempersilahkan para juru bicara Fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya, penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi diawali oleh Fraksi PKB dibacakan oleh Noni Sulvia, Fraksi PDI-P dibacakan oleh Sorta Ertaty Siahaan, Fraksi Golkar dibacakan oleh Parluhutan Sinaga dan Fraksi Gabungan dibacakan oleh Saurtua Silalahi.
Secara umum Fraksi memberikan saran dan masukan untuk perbaikan pelaksanaan pemerintahan kedepan dan efektivitas kerja pada setiap organisasi perangkat daerah diantaranya Perencanaan setiap Program dan kegiatan dapat lebih baik dengan berbasis data dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Peningkatan Jumlah Pendapatan Asli Daerah, Peningkatan pelayanan di Setiap Fasilitas Kesehatan semisal RSUD Dr. Hadrianus Sinaga, Struktur Organisasi yang efisien, Kantor UPTD pertanian agar di Fungsikan, Kajian penerapan belajar tatap muka, Pengelolaan pasar lebih baik, Pembentukan BUMDes, Evaluasi Perangkat Desa, Penertiban Bangunan yang ada di Tanah Pemerintah dan Sinergitas antar OPD harus diperkuat. Dalam hal perubahan perda OPD, pada prinsipnya sepakat adanya penggabungan beberapa OPD untuk efisiensi dan efektifitas Pemerintah, akan tetapi disarankan agar Dinas PERAKPP digabung ke Dinas PUPR.
Ketua DPRD Saut Tamba, menyampaikan agar saran dan masukan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti agar jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Samosir dapat lebih baik dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Menanggapi pemandangan umum fraksi di DPRD Samosir, Bupati Vandiko menyampaikan kritik konstruktif, yang disampaikan komisi akan jadi masukan dan bahan kajian bagi kami untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Samosir di masa yang akan datang," ujar Diko.(BG/TS)