Pemkab Samosir Sosialisasi hasil rapat penataan objek wisata kampung Ulos Huta Raja Kecamatan Pangururan. |
SAMOSIR-BERITAGAMBAR :
Pemkab Samosir mensosialisasikan hasil rapat antara Bupati Samosir dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait polemik pembangunan objek wisata Kampung Ulos kepada para Tokoh Marga, Forkopimda Kabupaten Samosir, pihak BPPWSU dan pihak Penyedia Jasa dari PT. Betesda Mandiri, Selasa (6/7).
Hal itu guna menindaklanjuti hasil rapat tanggal 29 Juni 2021 di ruang rapat Jaksa sebagai Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (yang dihadiri Bupati Samosir Vandiko T Gultom terkait perkembangan dan permasalahan Penataan Huta Raja dan Huta Siallagan yang merupakan program daerah pariwisata super prioritas (DPSP) Danau Toba di Kabupaten Samosir, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan Pangururan, telah dilaksanakan rapat sekaligus.
Rapat diawali dengan pembacaan Berita Acara Rapat di Kejatisu oleh Kepala Desa Lumban Suhi-suhi Toruan, Raja Sondang Simarmata terkait permasalahan Pembangunan Lahan Parkir, Pembongkaran Rumah Adat Batak yang sudah tidak layak Huni lagi dan adanya pihak yang melarang lanjutan pembangunan Rumah Bolon di tengah Huta (Samping Tugu).
Dalam berita acara sudah disepakati bahwa terkait rencana pembongkaran satu unit rumah bolon yang tidak layak huni lagi itu tidak akan jadi dibongkar, tetapi dikembalikan kondisinya seperti semula kala, dan hal tersebut disetujui oleh Perwakilan dari pemilik rumah.
Sedangkan terkait Pembangunan Parkir tidak jadi dilaksanakan karena tidak adanya tersedia lahan yang clear and clean, maka biaya yang seharusnya untuk pembangunan lokasi parkir dialihkan untuk pembangunan satu unit rumah bolon. Lebih lanjut terkait pelarangan pembangunan satu unit rumah bolon yang berada persis di sebelah Tugu yang ada ditengah huta disepakati untuk dilanjutkan pembangunannya.
Proses lanjutan pembangunan akan dikawal oleh Aparatur Polres Samosir, Kodim 0210/TU, Kejaksaan Samosir dan Masyarakat Huta. Adanya Pelarangan dari pihak tertentu karena faktor internal keluarga biarlah diselesaikan kemudian secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses berjalannya pembangunan. (BG/TS)